Program bantuan pangan non tunai adalah bantuan sosial dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme atau elektronik yang di gunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang E-warong yang bekerjasama dengan pihak bank.
Dalam pendistribusian program tersebut kementrian sosial menjelaskan pada tanggal 4 januari 2021 total anggaran untuk biaya sepanjang tahun 2021 yaitu sebesar Rp 85,82 triliun rupiah yang di bagi menjadi tiga jenis bantuan ada pun tiga jenis bantuan tersebut di antaranya PKH,BPNT,dan bantuan sosial tunai kementrian menjelaskan beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh program tidak di kenakan PPH.
Akan tetapi berbeda dengan para ketua kelompok PKH yang ada di desa karang patri kecamatan pebayuran kabupaten bekasi
Menurut keterangan dari beberapa warga desa karang patri ada oknum ketua kelompok di duga meminta anggaran untuk pendistribusian sebesar dua belas ribu rupiah hingga lima belas ribu rupiah salah seorang warga ketika di mintai keterangan mengatakan dirinya di mintai anggaran sebesar dua belas ribu rupiah sampai lima belas ribu rupiah sekarang mah nebus pak sahut salah seorang warga yang ga mau menyebutkan namanya.
Ketua kelompok yang bernama odah mengatakan dirinya hanya meminta kebijakan sebesar Rp sepuluh ribu rupiah menurutnya sepuluh ribu pak dan itu juga ga jadi patokan KPM kebijakan saja kita ga mintain kalau ada juga bilang dua belas ribu rupiah itu sich KPM nya mungkin pingin menggantikan posisi ketua sahut odah ketika di hubungi lewat hp selluarnya.
Dan ada juga kelompok ketua narsih berucap bahwa kebijakan tersebut hanya untuk uang bensin ucapnya.
Dan untuk melengkapi data obsevasi dan konfirmasi kebenaran tersebut tim radarnusantara langsung menghubungi Rohyani ketua kelompok yang sama di wilayah desa karang patri berbeda dengan yang di katakan kelompok rohyani membenarkan bahwa ada anggaran yang di minta dari KPM sebesar lima belas ribu rupiah menurutnya iya semua sama untuk desa karang patri lima belas ribu rupiah dan kemarin hasil musyawarah ketua kelompok sepakat itu mah kan buat ongkos mobil dan kuli tandas rohyani.
Mengingat ketegasan Mahayu dian suryandari kepala kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten bekasi pada acara pres Gathering pada tanggal 30 desember 2020 lagi terkait bantuan sosial (bansos) program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menerut mahayu bila ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dirinya langsung akan menindaknya lebih lanjut mahayu menjelaskan jika ada yang melakukan tindakan yang melawan hukum program kementrian sosial atau melanggar hukum maka saya kejari cikarang yang akan menindak langsung mohon kerja sama kepada temen- temen media laporkan kepada kami jika itu memang terjadi dan benar tandas mahayu dian suryandari.
Posting Komentar