KARAWANG, Program yang bersentuhan dengam warga miskin yang di jadikan sasaran para oknum koruptor untuk meraup keuntungan pribadi,dengan berbagai macam cara dilakukan oleh para oknum koruptor tersebut.
Mungkin beberapa pekan lalu kita di gemparkan oleh penangkapan salah satu oknum pejabat kementrian sosial yang di lakukan Komisi Pemberantas Korupsi.
Kini dugaan yang tidak jauh beda terjadi di kabupaten karawang yang di lakuakan para oknum pegawai Dinas Sosial yang tersinyalir melakuakan KKN dengan cara menetapkan para supleyer pemasok sembako di duga agar mendapat upeti,padahal sudah jelas jelas di dalam Pedoman Umum Program Sembako,bahwasannya tidak boleh ada satu pihak pun yang mengatur atau menunjuk suplayer untuk menjadi pemasuk barang ke dalam Agen E-Waroeng yang di bentuk oleh pihak perbankan,karena agar tetap selalu menjaga kualitas dan kuantitas yang baik.
Karena kita tau program SEMBAKO ini adalah satu program untuk para masyarakat tidak mampuh yang di khawatirkan pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan dalam populasi penderita gizi buruk,makanya pemerintah memberikan kebebasan terhadap agent e-waroeng untuk memilih penyuplai barang.
Adapun kewenangan para aparatur pemerintahan baik dari pemerintah pusat sampai pemerintahan Desa hanya membantu dalam mengawasi penyaluran program ini dan apabila ada suatu kejanggalan pun tidak bisa menindak karena ada satgas pangan yang dalam hal ini di tugaskan untuk menindak ketika ada perihal yang menyimpang dalam aturan yang sudah baku.
Dugaan KKN ini di perkuat dengan adanya edaran penetapan suplayer yang menggunakan KOP Surat tertulis DINAS SOSIAL,bahkan bukan hanya itu hasil investisigasi di lapangan dan hasil percakapan dengan pihak dinas sosial, mendapat sedikit penjelasan Dari salah satu pejabat dinas sosial yaitu Bpk.Danilaga”Kami tidak pernah mengeluarkan edaran yang menunjuk suplayer ataupun menempatkan para suplayer di mana mereka harus menyuplai,adapun kalau pingin tau para suplayer tinggal koordinasi dengan TIKOR/Pak sekda yang belum lama ini membuat pertemuan dengan kordinator suplayer,yang hasilnya sampai saat ini belum kami ketahui juga”paparnya
Lain halnya yang di jelaskan oleh beberapa pengurus LASKAR NKRI Kabupaten karawang kepada awak media, “Belum lama ini kami berkunjung ke kantor dinas sosial dan berjumpa oleh Bpk.danilaga,yang di dalam percakapan tersebut kalau ada yang ingin menjadi suplayer dalam program sembako ini kalau bisa jangan di Kecamatan Rengas Dengklok karena sudah penuh”kalau menurut saya pihak dinsos tidak tau ataupun terlibat itu bohong karena jelas jelas beliau mengatakan jangan rengasdengklok karena penuh,coba kalau kita pelajari atau kita hadirkan ahli bahasa,apa arti dari ucapan pak danilaga tersebut.
Masih dari beberapa pengurus LASKAR NKRI” kami akan terus mengawal permasalahan ini yang jelas jelas sangat merugikan uang negara dan menyiksa rakyat kecil,kalau perlu kami akan laporkan prihal ini ke Komisi Pemberantas Korupsi,karena ini sudah berbau KKN(korupsi ,kolusi dan Nepotisme).
Posting Komentar