BEKASI - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam mengungkap kasus dugaan mark-up, harga pengadaan alat berat buldozer bermerk Zoomlion type zd220s-3, sebanyak 3 unit tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi senilai Rp8,4 Miliar.
Koordinator LAMI, Suganda mengatakan, dugaan aroma mark-up harga sudah tercium lama, pasalnya harga pasaran satu buah buldozer, bermerk zoomlion type zd220s-3 sekitar Rp1,5 Miliar per-unit.
Sedangkan di pagu anggaran tender lelang pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan), dengan kode lelang 16971352, yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Rp8,4 Miliar dan Nilai HPS Paket sebesar Rp 8.385.300.000, sehingga pemenang tender lelang Cipta Pirmindo Abadi.
"Selisih harganya dipertanyakan antara harga pasaran dan harga tender lelang" ujarnya kepada wartawan di kantor LAMI, Jl Stadion Mini Tambun, Tambun Selatan, Bekasi, pada Senin (4/1/2022).
Dikatakan Suganda, analisa dari pihaknya bahwa Dinas Lingkungan Hidup yang sudah menetapkan nilai HPS Paket sebesar Rp. 8.385.300.000, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara. Apabila, pihak berwenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Selain itu, tambah Suganda, adanya penggelembungan harga atau mark up, diduga sangat mungkin terbukti. Apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar, tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"LAMI akan kawal dan mendukung Kejari Kabupaten Bekasi, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," jelas dia.
LAMI berharap temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait pengadaan alat berat ini, dapat segera mempublikasikan secara terang benderang, agar tidak menjadi polemik dan pertanyaan besar di masyarakat.
"Kita masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu hasil dari Kejaksaan," harapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno mengungkapkan, kasus pengadaan alat berat tersebut merupakan temuan tim yang dipimpinnya. Dari temuan tersebut kemudian dipelajari dan ditelaah selama kurang lebih 3 bulan.
"Temuan ini hasil dari penyelidikan tim kami sendiri. Bukan laporan masyarakat ataupun laporan pihak lainnya. Kemudian sudah kami telaah selama 3 bulan dan hasilnya didapat dugaan adanya tindak pidana," jelas Seno dalam acara Gathering dengan awak media di Gedung Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi. (RAN)
Posting Komentar