Cikarang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengungkap kasus pengadaan alat berat tahun anggaran 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp8,4 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno mengungkapkan, kasus pengadaan alat berat tersebut merupakan temuan tim yang dipimpinnya. Dari temuan tersebut kemudian dipelajari dan ditelaah selama kurang lebih 3 bulan.
“Temuan ini hasil dari penyelidikan tim kami sendiri. Bukan laporan masyarakat ataupun laporan pihak lainnya. Kemudian sudah kami telaah selama 3 bulan dan hasilnya didapat dugaan adanya tindak pidana,” jelas Seno dalam acara Gathering dengan awak media Selasa 29/12/2020, di Gedung Kejari Cikarang KabupatenBekasi.
Pria yang akrab disapa Seno ini juga membeberkan dugaan tindak pidana dalam pengadaan alat berat tersebut bakal dijelaskan tim dari pidana khusus (Pidsus) lantaran kasus ini sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang penyelidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pidsus. “Masih penyelidikan yah belom penyidikan, tapi nanti bidang Pidsus yang menjelaskan lebih lanjut dan detail berkaitan dengan dugaan pidananya, pelaku atau tersangkanya siapa saja, juga kerugian negaranya berapa,” katanya.
Untuk diketahui alat berat yang dimaksud yaitu bermerk Zoomlion type zd220s-3 sebanyak 3 unit, pengadaan tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 8,4 Miliar. Dalam perjalanan kasus ini 10 orang sudah diperiksa yakni PPTK, PPK, Pokja ULP, pemenang tender yang juga kontraktornya 2 orang.
“Gak lama lagi kok, nanti juga diekspos. Gak sampai akhir tahun ini. Kami tinggal menunggu hasil BPKP atau bisa juga ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” singkatnya. (SS)
Posting Komentar