JAKARTA (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera membebaskan aktivis Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), Rio Wijaya yang diduga menjadi korban dikriminalisasi.
Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Sebab Rio merupakan korban pengeroyokan oknum security JICT akan tetapi malah dilaporkan balik dan langsung dilakukan penahanan.
“Ini sama halnya pihak kepolisian memancing eskalasi masa. Seharsunya Polres Pelabuhan memberikan pernyataan resminya kepada publik, kenapa Rio ditahan, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif pada kepolisian yang saat ini terus bergulir,” ujar Jonly kepada garudanews.id, Kamis (28/11).
Jonly menduga ada upaya pihak-pihak tertentu untuk membungkam serikat pekerja di pelabuhan terkait dengan sikapnya yang menolak adanya wacana privatisasi JICT jilid II.
“Kalau hal itu benar, tentunya sudah merupakan pelanggaran HAM berat. Selain itu, terkait dengan adanya privatisasi JICT jilid II, itu kan sudah ada pernyataan resmi dari BPK sendiri, bahwa privatisasi itu sangat merugikan keuangan negara,” tegas Jonly.
Untuk itu Jonly meinta DPR RI tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. “Kalian dipilih oleh rakyat, jangan sampai DPR hanya menjadi kepaanjangan tangan kapitalis semata. Persoalan penganiayaan Rio merupakan akumulasi dari kepentingan kelompok tertentu. Oleh karenanya LAMI meminta DPR segera turun tangan,” pungkas Jonly.
Sebelumnya, ratusan pekerja pelabuhan Indonesia dan elemen buruh nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan pos 9 pelabuhan Tanjung Priok menuntut pembebasan Rio yang sudah ditahan selama 5 hari di Polres Pelabuhan sejak Kamis (21/11) lalu.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP JICT) Hazris Malsyah mengatakan, Rio dikeroyok dua orang supervisi sekuriti JICT dan satu orang pegawai organik Pelindo II tanpa alasan jelas. Rio sebagai korban pengeroyokan malah dilaporkan balik oleh manajer sekuriti perusahaan terkait tuduhan penghinaan Facebook (UU ITE) dan tuduhan penganiayaan.
“Kriminalisasi dan iklim pemberangusan serikat di JICT telah mengancam keamanan pekerja bertahun-tahun. Mulai dari peristiwa penembakan terhadap mobil pekerja, PHK massal dan yang teerakhir pengeroyokan terhadap Rio,” kata Hazris dalam keterangannya, Rabu (27/11).
Hazris juga mengatakan, pengeroyokan Rio diduga besar terjadi karena pekerja JICT menolak privatisasi JICT jilid II kepada Hutchison yang menurut BPK-RI merugikam negara Rp 4,08 trilyun.
“Untuk itu pekerja pelabuhan dan gerakan buruh Jakarta bersama Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) mendesak, Kapolres Pelabuhan KP3 untuk segera bebaskan Rio Wijaya, lalu Manajemen JICT terutama Hutchison Hong Kong untuk menghentikan kriminalisasi serta serangan terhadap aktivis serikat pekerja. Terakhir tangkap dan segera adili pelaku pengeroyokan Rio Wijaya,” ucapnya. (Red)
Posting Komentar