Sarana Olahraga 32 Milyar di Kabupaten Bekasi Uang Rakyat di Makan Rayap

Rabu, 10 Mei 20230 komentar



RADARBERITANASIONAL.COM - Terkait kegiatan pekerjaan Sarana Olah Raga (SOR) di beberapa titik di Perumahan pada Tahun Anggaran Tahun 2022 yang di Alokasikan dari APBD Kabupaten Bekasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi, diduga Amburadul dan Hamburkan Uang Rakyat untuk kegiatan Sarana dan Prasarana Olah Raga di beberapa titik di Perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi, bahwa berita kegiatan Sarana Olah Raga tersebut telah dilangsir dari berita Yotubete DeltaNews TV yang diindikasikan tidak sesuai RAB/Spek dikerjakan oleh pihak Pemborong.

Dengan adanya Sarana dan Persarana Olah Raga yang di Alokasikan dari Dana Anggaran APBD Tahun 2022 sebesar Rp 32 Milyar di 172 titik yang ada di Perumahan, menurut Narasuber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut di perkirakan ada yang berkisar Rp, 100 Juta Rupiah sampai Rp 200 Juta Rupiah, namun sangat di sayangkan pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi sebagai Pengadaan kegiatan diduga berpangku tangan dan lemah dalam Pengawasan kegiatan kepada pihak Pemborong yang mengerjakan Sarana Olah Raga tersebut diduga Amburadul dan Hamburkan Uang Rakyat," kata Narasumber yang minta dilindungi, (10/5/2923).

Narasumber yang namanya minta dilindungi menjelaskan, bahwa pihak Pemborong yang mengerjakan tidak sesuai dengan RAB maupun Spek seperti Set Plant dan Dena Lapangan yang ada dalam Pelaksana kegiatan Sarana Olah Raga (SOR) tersebut, karena ada yang menggunakan Cat biasa yang digunakan untuk pengecatan lapangan, sehingga Cat tersebut terkelupas dan Bangku Tembok seharus nya ada Dua, kenyataan nya dilokasi kegiatan ada Satu dan ada juga yang tidak di pasang sama sekali, untuk mengenai kawat pemagaran seharusnya di gunakan namun kenyataan di lapangan tidak di pagar, untuk kondisi lapangan Sarana dan Prasarana Olah Raga lapangan ada yang begelombang dan retak-retak," jelas Narasumber yang namanya minta di lindungi.

Narasumber memaparkan, yang aneh nya lagi ada kegiatan Sarana Olah Raga yang berada di RT.01/RW.02 Blok 5, Desa Jati Reja, Kecamatan Cikarang Timur diduga pisik kegiatan nya tidak ada, hal ini Kami sebagai Masyarakat meminta agar Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi saat itu adalah Hendri Lincoln dan juga selaku PPK kegiatan Sarana dan Prasarana Olah Raga pada Tahun 2022 yang ada di beberapa titik di Perumahan di Alokasikan dari Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Bakasi harus dapat mempertanggung jawabkan kegiatan tersebut, hal ini dapat diduga Uang Rakyat untuk Sarana dan Prasarana Olah Raga Amburadul dengan adanya kegiatan Sarana dan Prasarana Olah Raga yang di Alokasikan dari Dana APBD Tahun 2022 dapat diduga Uang Rakyat di Makan Rayap untuk di Hamburkan," papar Narasumber.

( Red )

Dilansir dari 

https://www.radarberitanasional.com/2023/05/sarana-olah-raga-32-milyar-di-kabupaten.html


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger