Terkait Dugaan Mega Korupsi Dana Covid-19

Kamis, 27 Oktober 20220 komentar

 


Bandung - radarberitanasional.com

Terkait wabah virus Covid-19 atau Corona adalah Penyakit yang tidak keliatan, namun menjadi momok Masyarakat yang menakutkan sehingga Pemerintah Daerah telah memerangi wabah virus tersebut agar wabah virus Covid-19 yang menghantui Masyarakat dapat sirna dari Indonesia. Untuk menanggulangi wabah virus Covid-19 tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarakan Anggaran pengadaan Belanja yang tidak terduga dari mulai Tahap 1, 2 dan 3 serta 4, dalam penanganan penanggulangan wabah virus Covid-19 pada Anggaran Tahun 2020 dengan biaya Anggaran bertahap sekitar Lima Ratus Milyar dan Total dari 4 Tahap kisaran kurang lebih Dua Triliun yang ditemukan oleh Ormas Manggala Garuda Putih (MGP), akan melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provisi Jawa Barat.

Agus Satria selaku Kepala Biro Investigasi Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) mengatakan, Kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar Kejaksaan Agung dapat segera membentuk Tim Penyelidikan adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam Kasus Penanganan wabah virus Covid-19 di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat," kata Agus Satria, (27/10/22).

”Bahwa dalam laporan Pengaduan tersebut, Kami mengkaji dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan dari hasil Investigasi Kami diduga adanya kerugian Negara hingga mencapai Ratusan Milyar yang di Korupsi oleh oknum - oknum Pejabat di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat," ujar Agus Satria.


Agus Satria menjelaskan, bahwa Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Manggala Garuda Putih adalah bagian dari Sosial Control yang berkantor Sekertariatan di Jalan Karang Tengah Barat No.11, Kelurahan Arjuna, Kota Bandung Jawa Barat, dan Kami sengaja mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melaporkan adanya dugaan temuan Tidak Pidana Korupsi, agar secepatnya ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung RI," jelas Agus Satria.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, Dr. ST. Burhanudin SH.,MH, dapat segera membentuk Tim Penyelidikan Kasus yang Kami laporkan untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi yang menurut Kami merupakan suatu Kejahatan Mega Korupsi yang menyengsarakan Rakyat, khususnya Rakyat Provinsi Jawa Barat," tegas Agus Satria.

Menurut kami adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Penanganan wabah virus Covid-19 di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dalam Pengadaan Anggaran Belanja yang tidak terduga dari mulai Tahap 1, 2 dan 3 serta 4 dalam penanganan penanggulangan wabah virus Covid-19 pada Tahun 2020 dengan biaya Anggaran bertahap sekitar Lima Ratusan Milyar dan Total dari 4 Tahap kisaran kurang lebih Dua Triliun ini adalah indikasi Mega Korupsi Skala besar yang dirancang dan di kemas secara tersistem dan diduga adanya keterlibatan dari oknum Mantan Kepala Dinas Kesehatan serta para pihak ketiga yakni oknum - oknum Distributor atau Perusahan yang ditunjuk sebagai pemenang dalam pengadaan penanggulangan wabah virus Covid-19 dengan seolah - olah secara Prosedural, namun sudah ada dugaan bersekongkol atau kongkalikong dengan rencana jahat untuk merampok Uang Rakyat sampai Puluhan Miliar bahkan Ratusan Miliar," ungkap Agus Satria.

"Dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil dari Investigasi Ormas Manggala Garuda Putih, Saya berharap agar pihak Apartur Penegak Hukum Khususnya Kejaksaan Agung RI harus dapat segera bertindak untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan Mega Korupsi Anggaran Covid-19 tersebut," pungkas Agus Satria.

( Red )

Dilansir dari

https://www.radarberitanasional.com/2022/10/terkait-dugaan-mega-korupsi-anggaran.html


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger