Jakarta -wartadaerah.com | Pemanggilan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Pimpinan dan anggota panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 hari ini, oleh kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan permasalahan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dinilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) sebagai suatu bentuk upaya mengganjal Calon Wakil Bupati Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin. Hal itu dikatakan Jonly Nahampun Ketua Umum DPP LAMI Kepada warta daerah dikantornya. Kamis (13/8).
Menurutnya, pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022, menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah di sepakati dalam berita acara bersama, sebagai bentuk untuk mengganjal Tuti Nurcholifah Yasin agar tidak menjadi Wakil Bupati Bekasi.
” Saya menilai Ketua DPD Partai Golkar ada upaya mengganjal kesepakan bersama, sehingga calon Wakil Bupati Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin tidak punya kesempatan untuk dipilih dalam pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi” terangnya.
Dijelaskannya, hasil rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang di fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Rabu 22 Juli 2020 di Gedung A lantai 3 Kementerian Dalam Negeri jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat 10110. Dengan menghasilkan kesepakatan poin a bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani. Poin b. Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai poin a. Poin c. DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan Bupati Bekasi sesuai poin b. Poin d. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang di muat dalam berita acara ini dengan DPRD Bekasi, dan Poin e. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d, serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dalam kesepakatan bersama poin a dijelaskan dalam 14 hari kerja Ketua DPRD meminta Rekomendasi ulang kesepakatan partai koalisi, nyatanya hingga saat ini Eka Supria Atmaja sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dinilai tidak mampu menjalankan kesepakatan bersama yang termaksud dalam poin a” paparnya.
Lanjut Jonly, Dari tanggal 22 Juli sampai sekarang, jika dihitung hari kerja sudah berjalan 17 hari kerja, artinya sudah melewati jangka waktu 14 hari setelah ditanda tanganin kesepakatan bersama.
” Eka sebagai Ketua DPD Partai Golkar harusnya sudah mengumpulkan atau mempertemukan partai koalisi untuk dicari kesepakatan bersama dalam hal rekomendasi nama calon Wakil Bupati Bekasi, hari ini kita ketahui bersama, rekomendasi nama itu belum juga ada kesepakatan terkait 2 nama yang sama” tuturnya.
Dari hal tersebut, LAMI menilai suatu bentuk upaya untuk mengganjal calon Wakil Bupati Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin, dimana pengisian kekosongan posisi Wakil Kepala Daerah atau Wakil Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 176, kata dia, pengisian kekosongan Wakil Bupati bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
” Ini sisa waktu tinggal 3 bulan, siapa yang mau menjadi Panitia Pemilihan Wakil Bupati dengan Jangka waktu yang singkat tersebut” tegasnya.
Ditambahkan, LAMI tetap mendukung keputusan yang akan diambil atau disepakati bersama para Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi, walaupun nantinya hasil akhir nanti Bupati Bekasi dalam menjalankan sisa masa jabatan tidak mempunyai pendamping Wakil Bupati.
” LAMI tetap mendukung apapun hasil terkait Pemilihan Wakil Bupati Bekasi” tutup Jonly. (Gun)
Posting Komentar