Bekasi – wartadaerah.com | Imbas dari pengingkaran nota kesepakatan bersama
yang tertuang dalam berita rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Kementerian Dalam Negeri, berujung dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Gerindra dengan Nomor 08 143/kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang ditandatangani Ketua Umum, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Periode 2020-2024, terkait hal tersebut Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengapresiasikan langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang sangat peka terkait isu publik yang beredar dimasyarakat, LAMI mengucapkan selamat bertugas kepada HM BN Holik Qodratullah yang mendapatkan mandat Partai menjadi Ketua DPRD Bekasi menggantikan Aria Dwi Nugraha. Hal itu dikatakan Jonly Nahampun Ketua Umum LAMI kepada warta daerah dikantornya. Rabu (5/8).
Semua yang berkembang di publik semua isu yang jadi pertanyaan publik sudah dijawab oleh DPP Partai Gerindra, perubahan unsur Pimpinan DPRD dimaknai sebagai langkah optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai dan sebagai kader partai harus menghargai keputusan Partai yang sudah diputuskan.
“Selamat kepada HM BN Holik Qodratullah semoga sebagai Ketua DPRD yang baru, bisa menjadikan Lembaga DPRD kearah yang lebih baik” ucapnya.
LAMI juga mengucapkan terima kasih kepada Aria Dwi Nugraha yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua DPRD selama ini, Jonly juga mengapresiasikan langkah Aria yang telah menghasilkan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
“Terima kasih Kepada Aria Dwi Nugraha yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua DPRD selama ini”imbuhnya.
Diingatkan Jonly, DPRD dibawah Ketua baru masih banyak tugas pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, salah satunya terkait pergantian antar waktu anggota DPRD.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, LAMI berharap HM BN Holik Qodratullah dapat menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut satu persatu”tandas Jonly.
Ditambahkan Jonly, Partai Gerindra Kabupaten Bekasi untuk segera memproses Surat Keputusan DPP Gerindra tersebut agar Unsur Pimpinan DPRD dapat melaksanakan rapat Bamus, hal itu harus dijalankan sesuai aturan dan harus menghargai Keputusan Partai.
” Segera lah diproses, agar tidak terjadi terlalu lama kekosongan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi” tutupnya. (Gun)
Posting Komentar