Kabupaten Bekasi-Onediginews.com – Proses pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 semakin lama semakin berlarut-larut. Berlarutnya proses tersebut berawal dari paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi itu ada 2 (dua) nama yaitu Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Bekasi,
“Dimana DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Gedung Dewan Cikarang Pusat pada Rabu (18/03/2019) Tahun kemarin
Perlu di ketahui,” Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi.Sementara saingannya, Tuti Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali dan dari 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir, semua memilih Akhmad Marjuki dalam pemungutan suara sisa masa jabatan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang di antaranya memilih absen. Mereka diantaranya Fraksi Partai Golkar sebanyak 7 orang, lalu Warja (Partai NasDem), Budiyanto (PKS), dan Iin Farihin (PBB). Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Menilai Tuti Nurcholifah Yasin telah dipermalukan. Hal itu dikatakan Jonly Nahampun Ketua Umum LAMI dikantornya. Jumat (14/8/2020).
Menurut Jonly imbas dari pemilihan tersebut menuai gugatan perdata, gugatan yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG. Dan Laporan dugaan pidana Ke Polda Metro Jaya, dimana Tuti Nurcholifah Yasin melaporkan Panlih Wakil Bupati Kabupaten Bekasi atas dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat sebagaimana unsur-unsur daripada pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang telah dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1980/III//YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ, tanggal, 24 Maret 2020 di Polda Merto Jaya. Dari fakta itu, Jonly sangat menyayangkan hal itu terjadi seharusnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat memahami psikologis Tuti Nurcholifah Yasin yang notabene sebagai aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi,”Paparnya
“Dimana peran Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dalam memperjuangkan Kadernya” tanya Jonly.
Masih Kata Jonly, terkait laporan Pidana tetap berjalan, dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk merelease Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan layanan Kepolisian dalam memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Dengan dibukanya perkembangan perkara yang ditanganin pihak Kepolisian, masyarakat bisa mengetahui, jika terbukti ada indikasi pemalsuannya, LAMI mendesak pihak Kepolisian agar segera menetapkan sebagai tersangka” tutupnya.
(SS/red)
Posting Komentar