KASUS SUAP DI KEMENTERIAN PUPR, LAMI AKAN SERAHKAN BUKTI BARU KE KPK

Selasa, 18 Agustus 20200 komentar

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun diabadikan bersama anggota timnya

Samosir-andalas Kasus suap di Kementerian PUPR RI, yang telah menyeret anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Mustary, kembali mengemuka pasca pernyataan Lembah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), akan menyerahkan bukti baru ke KPK.

"Kita siap mengantarkan bukti baru (novum-red) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap tahun 2016 itu," tegas Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, kepada wartawan, Kamis (13/8/2020) via sambungan WhatsApp dari Jakarta.

Ia menjelaskan, Amran Mustary ketika itu menjabat Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX dan sekarang menjalani hukuman di LP Sukamiskin, telah memberi keterangan untuk LAMI. "Ada dugaan keterlibatan Ober Gultom sebagai Sekretaris Dirjen Bina Marga ketika itu," tegasnya.

Menurut Jonly Nahampun dan hasil investigasi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), diduga kuat Ober Gultom menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Ditambahkannya, terpidana dalam kasus suap itu, yakni Amran Mustary mendapatkan tekanan dari Ober Gultom dan pejabat Dirjen Bina Marga saat, Hediyanto. "Kedua pejabat teras di Kementerian PUPR kala itu, meminta terpidana untuk tidak melibatkan nama mereka dalam kasus tersebut," imbuh Jonly.

Informasi dihimpun LAMI, sebut dia, Ober Gultom berjanji akan menanggung biaya terpidana selama menjalani masa hukuman. "Namun terpidana mengaku telah menyesal karena janjinya tidak ditepati" tegasnya serius.

Untuk diketahui, LAMI yang mengikuti kasus besar ini menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, kemarin (Senin, 11/8/2020)" jelas dia.

Bersama Damayanti, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga yang juga rekan dari Damayanti, dan karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.

Terkait kasus ini, Damayanti, Abdul Khoir, dan Dessy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Maka ditegaskan Jonly, Ober Gultom sebagai pejabat teras di Dirjen Bina Marga, harus ikut diperiksa kembali. "Agar kasus ini terang benderang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat, LAMI akan menggelar aksi di gedung KPK, agar kasus suap yang diduga erat berkaitan dengan Ober Gultom itu terang benderang.

Terpisah, mantan Sekretaris Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Ober Gultom ketika dihubungi wartawan via sambungan WhatsApp, mengaku dia yang lebih tahu tentang dirinya ketimbang orang lain. "Saya yang lebih tahu apa yang kulakukan. Bukan kamu yang mengetahui," ucap dia.

Ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di Kementerian PUPR RI, yang telah menyeret anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Mustary. Ober Gultom malah mengalihkan subtansi pertanyaan mengenai Pilkada Samosir 2020 agar tetap kondusif.

"Kedepankan pelaksaanaan Pilkada yang demokratis, jurdil dan luber, aman dan damai untuk kesejahteraan rakyat, kita harus menjunjung etika dan moral," pinta dia. (HN).


 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger