Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir. Atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir, Untuk syarat calon berdasarkan formulir model BB 1 KWK KPU yang harus dipenuhi bakal calon, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.
"Pengumuman laporan harta kekayaan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan saat pendaftaran.laporan kekayaan tersebut meliputi semua harta yang dimiliki calon, baik harta yang bergerak, harta tidak bergerak, giro atau surat berharga, logam mulia, dan lainnya dari yang bersangkutan" terangnya.
LHKPN itu sebelum diumumkan oleh KPU Kabupaten Samosir akan di periksa dulu oleh Komisi Pengawas Korupsi (KPK) dan hasil perhitungan LHKPN tersebut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Samosir Ke masyarakat.
"Jangan ada dusta terkait LHKPN" ucap Yohanes.
Posting Komentar