Awasi Pilkada Kabupaten Samosir, Jangan Sampai Ada Money Loundry

Selasa, 18 Agustus 20200 komentar

 Mendekati pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 4 – 6 September 2020 sebagai jadwal pembukaan pendaftaran bagi Bakal Calon (Bacalon). Lalu penetapan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2020 dilakukan tanggal 23 September 2020. Konstalasi pilkada yang diperkirakan diikuti 3 pasang Bacalon Kepala Daerah kabupaten Samosir,  yakni Pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga, dan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang. Aktifis Mahasiswa meminta KPU Kabupaten Samosir untuk fokus memperhatikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bacalon Kepala Daerah, pasalnya pengawasan terkait LHKPN  sangat penting sekali untuk diawasi, pertaman LHKPN ini yang bisa jadi acuan dan pegangan, apakah Bacalon Kepala Daerah ini kedepannya terindikasi bakal melakukan tindakan pidana korupsi atau tidak. Yang kedua dalam Konstalasi Pilkada membutuhkan cost politik yang besar, setiap Bacalon akan kelihatan nanti di saat pelaksanaan sosialisasi dan pemenangannya, masyarakat dapat menghitung cost politik yang akan dikeluarkan Bacalon dalam mendulang suara, jangan sampai ada money loundry untuk pemenangan Bacalon tersebut. Hal itu dikatakan  Yohanes Tobing Aktifis Mahasiswa kepada wartawan. Selasa (18/8).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir. Atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir, Untuk syarat calon  berdasarkan formulir model BB 1 KWK KPU yang harus dipenuhi bakal calon, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.

"Pengumuman laporan harta kekayaan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan saat pendaftaran.laporan kekayaan tersebut meliputi semua harta yang dimiliki calon, baik harta yang bergerak, harta tidak bergerak, giro atau surat berharga, logam mulia, dan lainnya dari yang bersangkutan" terangnya.

LHKPN itu sebelum diumumkan oleh KPU Kabupaten Samosir akan di periksa dulu oleh Komisi Pengawas Korupsi (KPK) dan hasil perhitungan  LHKPN tersebut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Samosir Ke masyarakat.

"Jangan ada dusta terkait LHKPN" ucap Yohanes.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger