LSM Jeko Nilai DPMD Pemkab Bekasi Hipnotis Keuangan Desa

Minggu, 17 September 20230 komentar


 inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Program dan kegiatan sosialisasi pembuatan prodak hukum pemerintahan desa yang dicanangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, disinyalir menjadi ajang korupsi berjamaah. Pasalnya hingga saat ini belum terlihat bentuk fisiknya. Padahal sejumlah Kepala Desa sudah membayar.

"Ya, betul. Berdasarkan informasi dan data yang kami himpun. Terhitung sejak acara sosialisasi dilakukan, tanggal 21 Juni 2023 di salah satu hotel yang ada dikawasan Lippo Cikarang. Hingga sekarang ini, produk yang dimaksud itu belum terlihat bentuk fisiknya," demikian dikatakan Kepala Bidang Investigasi dan Observasi LSM JEKO, Fery Al'Fakir dalam siaran persnya yang diterima redaksi inijabar.com. Minggu (17/9/2023) malam.


Menurutnya, program dan kegiatan serta sosialisasi yang dicanangkan DPMD itu berawal dari adanya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : PM. 05.02/SE -13/DPMD/2023. Akibat SE itu, Kepala Desa seperti dihipnotis dan harus mempertanggung jawabkannya.

"Ya, atas dasar SE itu kemudian DPMD secara diam diam diduga melakukan persengkongkolan dengan PT. DKD. Dimana sejak April 2023, PT tersebut membuat dan mengirimkan surat dan ditujukan kepada seluruh Kades di Kabupaten Bekasi," kata Fery sambil memperlihatkan surat dimaksud.

Adapun kata Fery Al'Fakir, inti dari surat itu menawarkan jasa dalam pembuatan regulasi terkait kewenangan desa dan setiap Kepala Desa wajib bayar via transfer ke nomor rekening yang tertulis dalam surat itu. 

"Berdasarkan catatan dan data, jumlah desa yang sudah melakukan transaksi sebanyak 56 Desa dan dari jumlah itu sudah kami konfirmasi langsung ke beberapa Kades dan perangkat BPD. Mereka membenarkan terkait yang dicanangkan DPMD itu," ungkap Fery Al'Fakir sambil memperlihatkan data dimaksud.

Untuk itu, melihat dan memperhatikan apa yang jadi temuan kami ini sangat jelas ada potensi persengkongkolan dan siap dilaporkan ke instansi terkait. Alasanya, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa sudah jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, LAMPIRAN satu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik. (*)


Dilansir dari:

https://www.inijabar.com/2023/09/lsm-jeko-nilai-dpmd-pemkab-bekasi.html



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger