LAMI Desak Mendagri Pecat Sekda Kota Bekasi

Minggu, 06 Januari 20190 komentar



JAKARTA (Garudanews.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didesak memecat Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji atas pernyataannya yang diduga memprovokasi ASN agar mengusir Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, menyusul beredarnya screen shoot yang diduga percakapan Sekda Kota Bekasi dengan grup Whatsapp SKPD.
Jonly menyayangkan pernyataan Sekda Kota Bekasi disaat situasi jelang pelaksanaan pesta demokrasi, Pilkada Kota Bekasi dan Pilgub Jabar. Yang tentunya, kata Jonly, dapat mempengaruhi stabilitas politik.
“Seorang Sekda itu adalah jabatan PNS yang tertinggi di lingkungan Pemda. Seharusnya paham dan hati-hati berbicara di ruang publik,” ujar Jonly seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima garudanews.id, Kamis, (31/5)
Untuk itu, pihaknya mendesak Kemendagri melalui gubernur Jawa Barat agar memberikan sanksi tegas terhadap Sekda Kota Bekasi yang telah masuk dalam politik praktis.
“Dengan pernyataan Sekda tersebut sudah barang tentu berpotensi memunculkan instabilitas pada kinerja pemerintah Kota Bekasi itu sendiri,” ujar Jonly.
Seperti diberitakan sebelumnya, screen shoot yang diduga pernyataan Sekertaris Daerah  (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji yang mengatakan agar para SKPD jangan mau diatur oleh Pj Wali Kota Ruddy Gandakusumah viral di sejumlah grup Whatsapp.
Dimana, dalam pernyataannya di screen shoot tersebut tertulis agar SKPD jangan mau diatur oleh orang yang sedang mencari popularitas (Pj Wali Kota-red) di Kota Bekasi. Bahkan yang cukup mengagetkan ada kalimat bahwa SKPD harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj Wali Kota dari Bumi Bekasi.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) juga telah memberikan sanksi kepada Sekda Kota Bekasi atas pernyataannya yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Bekasi. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukamardji terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin.
Dia dinilai melibatkan diri pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2018, dengan ikut mengupayakan pemenangan pasangan calon (Paslon) petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto.
Kontestan Rahmat Effendi yang kerap disapa Pepen adalah Wali Kota Bekasi yang mengikuti kontestasi Pilwalkot 2018, untuk masa jabatan periode kedua.
Rayendra merupakan mitra terdekatnya dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini. Komisi ASN mengusut kasus ketidaknetralan Sekda Rayendra atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Setelah diproses, laporan kemudian diteruskan ke Komisi ASN di Jakarta. (Mhd)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger