JAKARTA, HNN - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi hukuman mati terhadap tersangka dugaan koruspi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 yang melibatkan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketua umum LAMI Jhonly Nahampun mengaku geram dengan adanya dugaan suap pengadaan Bansos di Kemensos. Pasalnya di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat membutuhkan bantuan sembako.
Oleh karenanya, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat, negara pun hadir untuk memberikan bantuan paket sembako yang didistribusikan melalui Kemensos. Bahkan, Presiden Joko Widodo pernah mengingatkan agar pengadaan Bansos tidak dikorupsi.
"Untuk itu, terkait dengan dugaan suap di Kemensos, LAMI mendorong kepada KPK untuk memberikan sanksi hukuman mati kepada para pejabat yang terlibat suap Bansos tersebut. Sebab, bantuan itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang saat ini tengah menghadapi kesulitan ekokomi akibat pandemi Corona," tegas Jonly kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Jonly mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mencium adanya aroma suap pengadaan Bansos di Kemensos sejak lama. Bahkan, lanjut dia, sejumlah perusahaan yang pernah ikut lelang mengeluhkan karena adanya uang setoran di muka sebagai komitmen fee yang diminta oleh oknum dari Kemensos.
"Dengan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemensos diharapkan dapat menghentikan praktik kotor yang selama ini terjadi di Kementerian yang digawangi Juliari Peter Batubara itu," kata Jonly.
Jonly pun meminta KPK untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan suap Bansos itu diseret ke meja hijau. Selain itu LAMI juga mendesak lembaga anti rasuah itu untuk menelusuri aliran dana suap dari oknum pejabat Kemensos.
"Ini momen penting bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga anti suap itu setelah diberlakukannya undang-undang KPK yang baru," tegas Jonly. (Red)
Posting Komentar