JAKARTA (Garudanews) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya Tahun 2013.
Sekjen DPP LAMI, Ojet Hamid Nur, meminta agar semua yang terlibat, menikmati dan turut serta dalam kasus korupsi dapat dihadapkan ke meja hijau (persidangan).
Dirinya pun menilai penegak hukum telah tebang pilih dalam pengusutan skandal korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp7,6 miliar tersebut.
“Seperti Fredy Sanaky dan Izak Thenu sebagai tersangka. Karena kedua orang tersebut termasuk Costar atau pemilik lahan di Surabaya, telah menerima dan menikmati uang tersebut,” ungkapnya kepada garudanews.id, Sabtu (1/4).
Diungkapkannya, dugaan korupsi PT Bank Maluku berawal dari pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku, di Jalan Raya Darmo No 51 Surabaya senilai Rp54 miliar.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim sudah memvonis Dirut PT Bank Maluku Idris Rolobessy selama delapan tahun penjara, serta membayar denda Rp3 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana. (Hap)
Posting Komentar