POSKOBERITACOM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Kepala Desa (Kades) Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016.
“Kami dari LP3D meminta Kejaksaan segera memeriksa Kepala Desa Sindangsari, mengenai adanya dugaan penyimpangan penggunaan ADD yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten,” ujar Koordinator LP3D, Tedi Kurnia.
Tedi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan KKN tersebut dengan nomor 01/B/sek-LP/LP3D/X/2016, terkait penggunaan ADD Desa Sindangsari yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp 327.000.000, Provinsi Jawa Barat Rp 115.000.000 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.059.709.200.
“Sesuai nomor 970/Kep.284-BPMPD/2015 Tentang Perubahan Pagu Dana Alokasi Desa Di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015, Desa Sindangsari mendapatkan anggaran kurang lebih Rp. 1.059.709.200, belum lagi dari Pusat dan Provinsi, kemudian penggunaan tersebut kurang dapat dijelaskan oleh pihak Desa,” bebernya.
Dibeberkannya, dari besarnya jumlah anggaran yang dikucurkan pada 2015 tersebut diduga kuat hanya direalisasikan sebesar 30%, yakni untuk honor pegawai dan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (Jaling) di RT. 07/02 dengan volume panjang 200 Meter, lebar 3 Meter dan tinggi 10 Centimeter.
“Selebihnya tidak jelas pengalokasiannya. Yang tahu hanya Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Desa yang merupakan anak Kepala Desa,” ungkap Tedi
Lebih jauh Tedi menjelaskan, pada tahun anggaran 2016 ini Desa Sindangsari kembali mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp700 juta, sedangkan dari APBD Kabupaten Bekasi melalui ADD sebesar kurang lebih Rp700 juta.
“Jumlah sementara yang diterima Desa Sindangsari sebesar kurang lebih Rp1,4 Miliar. Namun, yang diduga direalisasikan hanya untuk pembayaran honor aparat desa, sedangkan untuk pembangunan infrastrukturnya nihil,” tuturnya
“Kami dari LP3D juga tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami berharap agar piha-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (Red)
POSKOBERITACOM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Kepala Desa (Kades) Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016.
“Kami dari LP3D meminta Kejaksaan segera memeriksa Kepala Desa Sindangsari, mengenai adanya dugaan penyimpangan penggunaan ADD yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten,” ujar Koordinator LP3D, Tedi Kurnia.
Tedi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan KKN tersebut dengan nomor 01/B/sek-LP/LP3D/X/2016, terkait penggunaan ADD Desa Sindangsari yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp 327.000.000, Provinsi Jawa Barat Rp 115.000.000 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.059.709.200.
“Sesuai nomor 970/Kep.284-BPMPD/2015 Tentang Perubahan Pagu Dana Alokasi Desa Di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015, Desa Sindangsari mendapatkan anggaran kurang lebih Rp. 1.059.709.200, belum lagi dari Pusat dan Provinsi, kemudian penggunaan tersebut kurang dapat dijelaskan oleh pihak Desa,” bebernya.
Dibeberkannya, dari besarnya jumlah anggaran yang dikucurkan pada 2015 tersebut diduga kuat hanya direalisasikan sebesar 30%, yakni untuk honor pegawai dan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (Jaling) di RT. 07/02 dengan volume panjang 200 Meter, lebar 3 Meter dan tinggi 10 Centimeter.
“Selebihnya tidak jelas pengalokasiannya. Yang tahu hanya Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Desa yang merupakan anak Kepala Desa,” ungkap Tedi
Lebih jauh Tedi menjelaskan, pada tahun anggaran 2016 ini Desa Sindangsari kembali mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp700 juta, sedangkan dari APBD Kabupaten Bekasi melalui ADD sebesar kurang lebih Rp700 juta.
“Jumlah sementara yang diterima Desa Sindangsari sebesar kurang lebih Rp1,4 Miliar. Namun, yang diduga direalisasikan hanya untuk pembayaran honor aparat desa, sedangkan untuk pembangunan infrastrukturnya nihil,” tuturnya
“Kami dari LP3D juga tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami berharap agar piha-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (Red)
Posting Komentar