POSKOBERITA.COM, JAKARTA- Belum lama ini dunia kerja Indonesia mengalami kehebohan terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini menuai kontroversi ditengah masyarakat khusunya para pekerja dan yang sedang mencari kerja. Banyak yang menilai dibuatnya Peraturan tersebut, sebagai upaya mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Dibeberapa pemberitaan di media, pemerintah mencoba menjelaskan terkait terbitnya Peraturan tersebut, sebagai upaya untuk mempermudah investor atau pemberi kerja dalam mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing di satu tempat. Menurut pemerintah dalam hal ini Menakertrans Hanif dhakhiri mengatakan (Republika 14/04/2018), “Perkerja asing yang diizinkan berkerja di Indonesia, tetap harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu, tidak jor-joran”, dimana Perpres tersebut, ditujukan pada penyederhanaan system birokrasi perizinan, termasuk izin kerja bagi TKA. Misalnya TKA yang semula untuk mengurus izin kerja memerlukan waktu cukup lama, maka dipermudah sehingga bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat”. Ujar Menakertrans
Dalam kesempatan lain wakil ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPP.LAMI) M.D. Gusli Piliang, SH yang sering disapa Bang Ucok mengatakan, “Sebelum terbit peraturan tersebut, pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di beberapa kementerian, sehingga dianggap mempersulit pemberi kerja dalam mengurus izin tenaga kerja asing. Dengan memberi kemudahan dalam mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing disatu tempat (pelayanan satu pintu terpadu), diharapkan banyak investasi yang masuk ke Indonesia, tentu investasi yang masuk akan menguntungkan masyarakat. Karena akan tercipta lapangan perkejaan bagi masyarakat.” kata ucok
“Setidaknya niatan baik Pemerintah menerbitkan Perturan tentang penggunaan tenaga kerja asing perlu dipandang positif, sebagai upaya menarik investor berinvestasi di Indonesia. Tentu niatan baik pemerintah dalam menumbuhkan lapangan pekerjaan di Indonesia, dengan cara memberikan kemudahan dalam mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing, perlu dikawal sejauh mana prosedur pemberian satu tempat/pelayanan terpadu dan pengawasan terkait kebutuhan tenaga kerja asing, baik dari sisi administrasi sampai pengawasan dilapangan.” tambah Ucok.
“Untuk menjawab keresahan masyarakat terkait peraturan yang mempermudah pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah khususnya Menakertrans harus menpublis perusahan-perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing. Tentu data yang dipublis harus memang sesuai dengan kebutuhan penggunaan tenaga kerja asing dan izin yang telah diberikan oleh Pemerintah khususnya Menakertrans. Dengan mempublis hal tersebut, tentu mampu menjawab isu-isu yang berkembang ditengah masyarakat.” Tutup Ucok
( *OZ/VN* )
Posting Komentar