POSKOBERITA.COM, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menetapkan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009/2014 sebagai tersangka dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengapresiasi KPK atas kinerjanya dalam penuntasan dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut yang saat ini menjadi terpidana.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK dalam penuntasan kasus tersebut. LAMI mendapat informasi penetapan tersangka terhadap 38 orang anggota DPRD Sumut sesuai sprindik tanggal 28 Maret 2018,” ujar Sekjen DPP LAMI Ozed Hamid Noer kepada wartawan, Jumat (30/3/2018).
Informasi nama-nama tersangka yang ada dalam surat itu antara lain: Rizal Sirait, Rinawati Sianturi, Roosalynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Siburian, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring. Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdafilah dan Tahan Manahan Panggabean.
“Slogan yang selalu beredar dimasyarakat bahwa SUMUT( Semua Urusan Melalui Uang Tunai) akhirnya menjadi kenyataan atas rombongan anggota DPRD periode 2009-2014 menjadi rombongan berurusan dengan dugaan korupsi,” pungkas Ozed. (Red)
Posting Komentar