LAMI Minta KPK Tetapkan Status Tersangka Calon Kepala Daerah

Senin, 17 Desember 20180 komentar

POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengapresiasi dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka para calon kandidat Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/3).
“Kami Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI-red) mengapresiasi dan mendukung KPK menetapkan tersangka para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan Kepala Daerah serentak se-Indonesia, yang tersandung dugaan dugaan korupsi secepatnya ditetapkan tersangka,” ucap Jonly.
Sambung dia, sebagai contoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
“Dengan hal tersebut menjadikan agar masyarakat jangan sampai dirugikan salah pilih, serta tidak menimbulkan persoalan baru setelah Pilkada selesai,” sambung Jonly. (Red)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger