Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 6 Tahun Penjara

Sabtu, 17 September 20160 komentar


JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Senin (25/5/2015) kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Provinsi Riau.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger