Mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit divonis Empat Tahun Penjara

Sabtu, 17 September 20160 komentar



JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran.senilai sekitar Rp.15,2 Milliar divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger