Mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit divonis Empat Tahun Penjara
Sabtu, 17 September 20160 komentar
JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran.senilai sekitar Rp.15,2 Milliar divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Posting Komentar