KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Sabtu, 17 September 20160 komentar
JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) jadi tersangka. Diduga memperkaya diri sendiri dengan mengeluarkan sejumlah surat keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan pada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Posting Komentar