PEKANBARU - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang Telukjering, Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Bakti Aditama senilai Rp 9,8 Miliar dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Koordinator LAMI, Suganda mengatakan agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas dan Kejati jangan tebang pilih untuk memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Bupati Kampar.
"Kami dari LAMI mendukung Kejati mengusut tuntas yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang Telukjering, Kabupaten Kampar," kata Suganda, Sabtu (30/01).
Perlu diketahui, Kejati telah menetapkan tersangka itu yakni, Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar. Lalu Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
"Kami dari LAMI akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau atau persidangan. Kasus korupsi ini sangat merugikan bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah Kampar," tandasnya. (red)
Posting Komentar