Tersangka Korupsi Tak Ditahan Kejari Lingga, Ketua DPD LAMI Kepri Ungkap Kekesalannya

Minggu, 15 November 20200 komentar


Abdul Karim.

Lingga, buktipers.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Kepri, Abdul Karim, mengungkap kekesalannya terhadap Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lingga yang tidak menahan tersangka kasus pengecatan dan penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018.

Hal itu disampaikannya saat menyambangi Sekretariat DPC AJO Indonesia Lingga.

Abdul Karim yang lebih akrab disapa dengan Tok Agus Ramdah menyebutkan, dirinya telah mengkonfirmasi terkait kasus itu, kepada Kasi Pidsus Kejari Lingga, melalui telpon seluler, pada Rabu (11/11/2020), sekira pukul 10.34 WIB,

Dikakatan Kasi Pidus bahwa pihaknya mengedepankan imbauan langsung dari Kemenkumham, bahwa di masa pendemi wabah virus corona saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi sejak awal, oknum tersangka tetap kooperatif, dan ditambah lagi, sudah melakukan tanggungjawabnya dengan mengembalikan uang kerugian negara yang dilakukannya, ujar Abdul meniru ucapan Kasi Pidus.

“Jujur saya merasa kecewa sekali dengan penjelasan yang diberikan pihak Kejari Lingga, yang mengatakan kalau oknum tersangka dugaan korupsi proyek pengecatan dan penyalahgunaan anggran dana BLUD RSUD Dabo tidak ditahan  hanya karena alasan kooperatif dan masa pandemi Corona-19, “ucap Abdul Karim.

Lanjut Abdul Karim, hukum ini sungguh luar biasa, hanya karena sudah mengembalikan kerugian Negara, maka oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan, mulai dari proses penyidikan hingga sekarang masuk tahap persidangan masih tetap bebas dan aktif beraktivitas sesuai tugas keseharian masing-masing.

Sementara, bukan lagi rahasia publik lagi, bahwasanya tiga orang oknum yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu  berinisial AWS, SN, dan AJ, sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana kejahatan korupsi dan merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliyar lebih. Ini yang anehnya menurut saya, apalagi hanya disebabkan kooperatif dan sekarang masa corona, jelas Abdul Karim.

Mirisnya, ada beberapa kasus lain di Lingga yang sama halnya dengan dua kasus RSUD Dabo Singkep yang sama-sama melanggar hukum, namun tersangkanya langsung dilakukan penahanan dan tidak alasan dikaitkan dengan masa wabah pandemi Covid-19. Ini seperti ada kejanggalan yang sungguh luar biasa, ujarnya.

Yang lebih mirisnya lagi, ada Kasus RSUD Dabo Singkep yakni dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang hingga kini hilang dari keberadaan, meskipun sudah merugikan hak para pekerja rumah sakit, pungkas Abdul Karim. (Zul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger