Suap di Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga Disebut Terima 60.000 Dollar AS

Kamis, 03 September 20200 komentar

 

Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2016).(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN) Penulis Abba Gabrillin | EditorBayu Galih JAKARTA, KOMPAS.com - Suap dari pengusaha dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku tidak hanya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Suap tersebut juga diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Salah satunya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini, yang disebut menerima 60 ribu dollar AS, atau sekitar Rp 787 juta. Hal tersebut diakui oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. "Benar, uang-uang itu saya serahkan langsung," ujar Amran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2016). Menurut Amran, uang-uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR tersebut adalah pinjaman dari sejumlah pengusaha. Beberapa di antaranya seperti So Hok Seng alias Aseng, dan Abdul Khoir yang merupakan kontraktor di Maluku. Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amran saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP tersebut, Amran menjelaskan adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat di PUPR. Selain Hediyanto, pejabat lain yang disebut menerima adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taudik Widjojono senilai 20 ribu dollar AS, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin senilai 10 ribu dollar AS. Selain itu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono, disebut menerima senilai 10 ribu dollar AS, serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga senilai 10 ribu dollar AS. Salah satu pejabat yang pernah mengakui menerima uang dari Amran adalah Sekjen PUPR Taufik Widjojono. Namun, uang tersebut ia kembalikan kepada Amran, karena khawatir akan terlibat kasus hukum, setelah adanya operasi tangkap tangan KPK kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut. Selain menetapkan Amran dan Damayanti sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Keduanya yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Abba Gabrillin


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger