Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Mantan Petinggi Polri

Kamis, 03 September 20200 komentar

 

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Poludara Mabes Polri, Irjen Deddy Fauzi El Hakim.

Pemeriksaan terhadap Deddy Fauzi yang juga mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Selain Irjen Deddy, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia, Sonny Ibrahim. Seperti halnya Deddy Fauzi, pemeriksaan terhadap Sonny juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budi Santoso. Meski demikian, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keduanya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.

Padahal keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp 96 miliar.

Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.



Sumber:BeritaSatu.com

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger