Mega Proyek Revitalisasi Pasar Cibitung Beraroma KKN, LAMI Desak KPK Periksa Kerjasama MOU

Kamis, 03 September 20200 komentar

 

Caption : Penandatanganan MOU Revitalisasi Pasar Cibitung oleh Bupati Bekasi

Bekasi – wartadaerah.com | Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proses kerjasama MOU revitalisasi pasar Cibitung, Kabupaten Bekasi terkait adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal itu dikatakan Jonly Nahampun Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kepada warta daearh belum lama ini.

Menurut Jonly, indikasi adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat kuat sekali dalam proses penadatanganan kerjasama revitalisasi pasar cibitung dengan konsep pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan dimulai secara bertahap diawal tahun 2021, menggunakan skema pembiayaan Built Operate Transfer (BOT) atau ditanggung sepenuhnya oleh konsorsium perusahaan senilai Rp190 miliar dengan estimasi waktu pelaksanaan selama 18 bulan, dimana Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menandatangani kesepakatan bersama revitalisasi dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT. Citra Prasasti Konsorindo pada bulan Juni 2020 lalu, serta proses kesepakatan bersama itu telah dilakukan pembahasan pada tanggal 16 Juni 2020 oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bekasi.

“LAMI menyayangkan penanda tanganan kerja sama tersebut bisa dilakukan”ucapnya.

Dijelaskannya, pengaturan mengenai skema pembangunan Build Operate Transfer (BOT) dapat kita lihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah  (Permendagri 19/2016). Skema pembangunan BOT dalam di kenal dengan istilah Bangun Guna Serah (BGS). Sedangkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 BOT atau Bangun Guna Serah didefinisikan Pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya kemudian di daya gunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, artinya sebuah perjanjian kerjasama BGS dituang kan dalam bentuk Akta Notaris. Perjanjian kerja sama sekurang – kurangnya memuat dasar dasar perjanjian, identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian, objek BGS, hasil BGS, peruntukan BGS, jangka waktu BGS, besaran kontribusi tahunan serta mekanisme pembayarannya, besaran hasil BGS yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pengelola barang/pengguna barang, ketentuan mengenai berakhirnya BGS, sanksi, penyelesaian perselisihan dan persyaratan lain yang dianggap perlu. Penanda tanganan perjanjian BGS dilakukan setelah mitra BGS menyampaikan bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama kepada Pemerintah Daerah. Bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama merupakan salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian BGS.

“Jenis kontrak apapun yang dilakukan oleh Pemerintah pastilah melibatkan keuangan Negara baik penerimaan maupun pengeluaran. Jika melibatkan keuangan Negara maka haruslah mengacu pada aturan yang ada. Nah kita akan liat, apakah bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama ke rekening kas umum daerah di bulan penandatanganan kerjasama revitalisasi pasar cibitung, atau baru bulan ini disetorkan, bisa juga malah tidak disetorkan” paparnya.

Pemilihan mitra dilakukan melalui Tender tertuang dalam Pasal 227 Permendagri 19/2016. Dalam hal objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) merupakan barang milik daerah yang bersifat khusus, pemilihan mitra dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung, Jika terjadi tender gagal.

“Disini ada aturannya yang jelas, dalam hal tender gagal dan dilanjutkan dengan tender ulang hanya diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung. Dalam hal tender ulang hanya diikuti oleh paling sedikit 1 (satu) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan penunjukan langsung” imbuhnya.

Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip yang dilaksanakan secara terbuka, dengan sekurang -kurangnya diikuti oleh 3 (tiga) peserta, memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas, handal dan kompeten, tertib administrasi, dan tertib pelaporan, sedangkan pengumuman tender pemilihan mitra kerjasama BGS pasar cibitung tidak pernah kita dengar.

“Kok tiba tiba, Bupati sudah menanda tanganin kerjasama revitalisasi, ada apa dengan semua ini” tanya Jonly. (Gun)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger