Pupuk Subsidi Hilang, LBH KTNA Bakal Litigasi Kios-Kios Pupuk Bersubsidi

Kamis, 03 September 20200 komentar

 

SATU ARAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan Penelitian dan Investigasi (Litigasi) ke kios-kios guna mengidentifikasi permasalahan terkait hilangnya pupuk bersubsidi.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan para petani yang saat ini kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Direktur Litigasi LBH KTNA, Haripan Nahampun, SH mengatakan, dalam litigasi atau non litigasi pihaknya akan mempertanyakan kepada semua pihak mulai dari para petani, penyuluh dan kios- kios yang ada di Kabupaten Bekasi.y

Yang pertama, mengenai data-data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Apakah sudah dilaporkan seluruhnya atau belum kepada pemerintah. Sehingga, dengan demikian bisa diketahui akar permasalahannya.

“Kami LBH KTNA Kabupaten Bekasi akan segera melakukan litigasi maupun non litigasi mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi ini,” ujarnya kepada satuarah.co, Selasa (1/9/2020).

Ditambahkan, dengan adanya Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK.

Seharusnya, kata dia, dengan adanya aturan baru, bisa menciptakan rasa keadilan bagi para petani dan tidak disalahgunakan oleh oknum pemilik kios yang mencari keuntungan pribadi.

“Mencermati aturan Permentan Nomor 10 Tahun 2020 , hanya petani yang terdaftar dalam kelompok yang mendapatkan pupuk subsidi. Nah, bagaimana jika petani yang tidak terdaftar di RDKK ini yang harus dicarikan solusi,” imbuhnya.

Bahkan lanjut dia, pihaknya membuka akses seluas-luasnya bagi para petani yang membutuhkan bantuan hukum, jika tidak mendapatkan keadilan baik dalam segi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mendapatkan pupuk bersubsidi maupun permasalahan lainnya.

“Laporkan ke LBH KTNA jika ada indikasi perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana baik dari Pemerintah atau kios. Kami akan mengadvokasinya melalui jalur hukum,” tandasnya.

Menurut Haripan, pihaknya tidak menemukan transparansi mengenai data RDKK dan elektronik RDKK dari Dinas Pertanian dan para kios, sehingga jika semua dilakukan secara terbuka, maka akan mempersempit ruang gerak bagi oknum-oknum yang kerap menyelewengkan pupuk subsidi tersebut.

“Yang belum kita temukan jawabannya, apakah kios dan distributor dalam mendistribusikan dan menjual pupuk bersubsidi mengacu pada RDKK dan e RDKK. Hal ini yang perlu dipublikasikan ke publik terutama kepada para ketua kelompok tani,” terangnya.Masih kata dia, pihaknya meminta kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Sekda dan anggotanya adalah instansi terkait yang melakukan monitoring dan pembinaan terhadap penyediaan dan peredaran pupuk bersubsidi bekerja lebih serius lagi, sehingga permasalahan para petani terlayani dengan baik.

“KP3 kemana aja saat pupuk subsidi hilang?. Kami minta pengawasan lebih ditingkatkan agar masalah kelangkaan pupuk ini menemukan solusi,” tegasnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger