Bekasi – wartadaerah.com | Lembaga aspirasi masyarakat indonesia (LAMI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tersangka Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi. Hal itu diutarakan Suganda Koordinator LAMI kepada warta daerah di sekretariat LAMI. Sabtu (1/8).
Dikatakan Suganda, dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihadiri oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan, Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Sekda Jawa Barat, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Telah terjadi kesepakatan bersama dan dibuat dalam berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022. Dimana poinnya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan Bupati Bekasi.
” Artinya dengan adanya kesepakatan tersebut sudah menunjukan bahwa ada cacat prosedur dalam pemilihan Wakil Bupati yang di gelar DPRD pada tanggal 18 maret lalu” ucapnya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut adalah bukti bahwa Panitia Pemilihan (Panlih) diduga telah melakukan kesalahan dalam proses pemilihan Wakil Bupati. Pencantuman kata kesepakatan dalam Berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 sangat penting dalam suatu berita acara. Tanpa ada kata-kata ini maka berita acara tidak memiliki ikatan bagi para pembuatnya. Kesepakatan dilakukan dengan penuh kesadaran di antara para pembuatnya.
“Fakta hukum nya ada, artinya pengakuan tersebut sah, LAMI mengacu pada azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan” papar Suganda.
Lanjut Dia, walaupun ada surat bantahan dari Ketua DPRD dimana surat yang berkop DPRD Kabupaten Bekasi itu berisikan keputusan untuk mencabut kesepakatan dalam rapat itu.
Surat bernomor : 170/970-DPRD, perihal tanggapan / bantahan atas berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Ada tiga poin dalam surat itu, bahwa pengakuan Ketua DPRD telah menandatangani berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022, pada Rabu (22/7/2020) bertempat di Ruang Rapat Gedung A Kantor Kemendagri;
Poin kedua, pengakuan Ketua DPRD dalam kondisi kurang sehat dan melakukan kekeliruan dengan menandatangani isi berita acara tersebut dimana tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat. Lalu poin ketiga, mencabut dan membatalkan persetujuan kesepakatan bersama.
“Ini jelas bukti pengingkaran atas kesepakatan, ini akan menimbulkan munculnya kehendak yang cacat dalam berkehendak, dimana ketentuan pasal 1321 KUH Perdata menyatakan tiada sepakat yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekilafan” imbuhnya.
Pengingkaran tersebut sepertinya diduga di seting buat menggugurkan kesepakatan bersama secara hukum perdata, namun untuk menilai suatu kesepakatan ada parameternya, pasal 1337 KUH Perdata yaitu Kepatutan (bilijkheid), kebiasaan (gebruik) dan Undang-undang (wet). Dan menurut ketentuan pasal 1339 KUH Perdata telah secara ekplisit disebutkan, sehingga sangat wajar apabila kepatutan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi,
“Atas dasar fakta hukum tersebut, LAMI meminta Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Panlih Pilwabup menjadi tersangka” tutupnya.
Perlu diketahui, Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi telah dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020, adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara pidana, sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Gun)
Posting Komentar