Bupati Toraja Utara Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 03 September 20200 komentar

 

Reportika.com||Toraja – Masyarakat Toraja Utara dikagetkan dengan isu ijazah palsu yang diduga dilakukan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan. Ijazah SMA yang diduga palsu itu adalah dasar Kalatiku Paembonan mengenyam pendidikan hingga lolos masuk ke Perguruan Tinggi, serta menjadi kelengkapan administrasi saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati pada pilkada 2015 silam.

Ketua LSM Celebes Law and Transparency, Mohammad Irvan, menjelaskan bahwa ijazah SMA yang digunakan Kalatiku saat mencalonkan diri kala itu diduga adalah ijazah palsu. Senin 24/08/2020

“Ijazah tersebut diduga palsu karena Stambuk (nomor kode siswa/angkatan) yang digunakan saudara Kalatiku Paembonan menggunakan Stambuk orang lain. Ada dua orang yang menggunakan stambuk tersebut sehingga menjadi ganda, serta nama Kalatiku dengan stambuk itu diduga tidak terdaftar pada buku besar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.

Sekolah yang tertera dalam ijazah tersebut adalah SMA Negeri 1 Takalar yang dulunya bernama SMAN 358, beralamat di Jl. Tikolla Dg Leo, Kelurahan Patalassang, Kecamatan Patalassa, Kabupaten Takalar.

Diduga kuat, ada praktik main mata antara Kalatiku dan pihak sekolah untuk menerbitkan ijazah palsu tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, pada Senin, 24 Agustus 2020, masyarakat setempat mendatangi Polda Sulsel dan melaporkan kasus ijazah palsu tersebut.

Rizky, salah satu masyarakat Toraja Utara, merasa kecewa terhadap sikap Bupati mereka dan berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita sebagai masyarakat kecewa karena secara tidak langsung merasa dibohongi. Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan oleh lembaga masyarakat.” ujarnya.

Selain itu jika terbukti nantinya, Rizky berharap agar Bupati Toraja Utara itu segera meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat atas apa yang telah dilakukan, karena mana mungkin kebijakan Bupati akan berbuah baik ketika dasar pendidikannya saja sudah diduga menggunakan ijazah palsu.

“Sebagai orang yang bijaksana, bupati harus minta maaf kepada masyarakat Toraja Utara jika terbukti bersalah nantinya.” pinta Rezky.

Sedangkan, terhadap gelaran pilkada yang akan diselenggarankan tahun ini, Rizky meminta agar KPUD setempat harus lebih selektif dalam proses verifikasi dokumen administrasi para bakal calon yang akan mendaftar.

Ancaman hukuman terhadap perbuatan dan penggunaan ijazah palsu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

Selanjutnya, bagi pengguna ijazah palsu juga dapat dijerat dengan pasal 69 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000. (47) (marcel)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger