Bekasi – wartadaerah.com | Laporan dugaan pidana Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bèkasi di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal 24 Maret 2020 diprediksi jalan ditempat, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meragukan keseriusan pemeriksaan pihak Kepolisian, mengingat anggota Panitia Pemilihan yang juga sebagai Anggota DPRD ini mempunyai hak imunitas, dimana hak imunitas anggota DPRD bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat sesuai yang tercantum dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal itu diutarakan Jonly Nahampun Ketua Umum Lembaga Masyarakat Indonesia (LAMI) kepada warta daerah dikantor nya. Selasa (25/8).
Keberadaan hak imunitas, kata Jonly, akan menjadikan anggota DPRD dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.
Selain itu hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Terlepas dari mekanisme dan prosedur tentang penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD yang harus mengacu pada UU MD3 dan pertimbangan MK yang memuat semangat implementasi penyidikan anggota DPRD, Jonly Nahampun menilai, hak imunitas yang dimiliki oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-Undang MD3, hanya bisa digunakan ketika mereka menyampaikan statement atau pendapat, berkaitan pelaksanaan kinerja di lingkup DPRD itu sendiri.
“Hak khusus ini tidak akan berlaku, apabila ada anggota DPRD yang melanggar kode etik. Pasal 338 Undang-Undang MD3 menyebut bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD”ucap Jonly.
LAMI menilai dengan sudah dilakukan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan Panlih, seharusnya pihak kepolisian memberitahukan ke publik, mengingat laporan dugaan pidana pemalsuan surat ini sudah menjadi perhatian publik, jika pihak kepolisian menemukan tidak ada unsur pidana segera saja keluarkan dan umumkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pasal 109 ayat (1) berbunyi, Dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Selanjutnya, Pasal 109 ayat (2), Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya. Sementara itu, Pasal 109 ayat (3) berisi, Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (ayat) 1 huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
“LAMI berharap laporan dugaan Panlih jangan jalan ditempat, pihak kepolisian segera umumkan dilanjut proses nya atau SP3″tutup Jonly.
Sebelumnya diberitakan, Naupal Al Rasyid Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin Calon Wakil Bupati Bekasi mengatakan rekomendasi dan syarat calon Wakil Bupati harus melalui Bupati untuk disampai kan ke DPRD sebagaimana diatur dlm Pasal 176 ayat (2) UU No 10 tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
“Sehingga sesuai ketentuan tersebut tidak diatur rekomendasi dan syarat diberikan langsung kepada Panlih atau pihak diluar Bupati”terangnya.
Tuti Nurcholifah Yasin tidak pernah memberikan dokumen persyaratan untuk menjadi kandidat Cawabup Bekasi kepada Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Yang kita laporkan ini tentang pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP Pidana. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa yang dalam kontek ini adalah form ceklis dokumen persyaratan Cawabup Bekasi sehingga unsur Pasal 263 KUHP terpenuhi”papar Naupal.
Meski demikian, Panlih membuat Surat Keputusan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 nomor 11/PANLIH/III/2020 tentang penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Subtopik menimbang yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan perlunya dibuat Surat Keputusan dalam poin b dijelaskan bahwa persyaratan Bakal Calon telah dilakukan penelitian oleh Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, syarat menjadi calon berdasarkan formulir model BB 1 KWK KPU yang harus dipenuhi bakal calon yaitu surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. (Gun)
Posting Komentar