ROTE NDAO (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak penegak hukum mengusut tuntas penjualan tanah milik Daud Sine, warga Desa Oelolot Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang diduga telah berpindah kepemilikannya kepada warga negara asing.
Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun mengungkapkan, berdasarkan prinsip nasionalitas dalam peraturan agraria di Indonesia, warga negara asing (WNA) tak diizinkan memiliki tanah di Indonesia.
Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjalankan perkawinan campuran dengan WNA mesti melepaskan tanah hak miliknya, sebab tanah ini sudah bercampur dan merupakan bagian dari harta bersama perkawinan.
Adanya Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 kian mempertegas solusi supaya WNI tidak kehilangan tanahnya saat melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA.
Untuk mempertahankan prinsip nasionalitas agraria, kata Jonly, Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Terkait dengan penjualan tanah kepada warga negara asing yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan meminjam nama orang lain, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau kasus ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi kedaulatan negara. Jangan sampai karena ulah oknum Kepala Desa negara yang dikorbankan. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa nama yang dipinjam dalam jual beli tanah tersebut mengakui bahwa dirinya tidak memiliki tanah itu,” jelas Jonly kepada garudanews.id, Senin (27/1/2020).
Bahkan, berdasarkan pengakuan Jermias Sine, ia hanya dipinjam namanya saja. “Nah, dengan keterangan dari orang tersebut, polisi bisa mendapatkan bukti permulaan bahwa adanya dugaan kong-kalingkong antara oknum aparat desa dengan si pembeli. Ini harus diusut,” tegas Jonly.
Oleh karena itu, LAMI segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pihak Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengungkap kasus dugaa penjualan tanah kepada warga negara asing di Rote Ndao.
“Kami segera melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Apakah ini ada oknum pejabat BPN atau aparat desa yang bermain. Namun demikian kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Jonly.
Bila nanti pihak yang terkait menemukan adanya dugaan pelanggaran, biar proses hukum yang menentukan. “Terpenting, LAMI sebagai sosial kontrol mendorong institusi terkait untuk mengusutnya,” tandas Jonly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat ini terus mendorong kebijakan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.
Namun, sayangnya program yang cukup mendapat antusias positif dari publik itu, masih saja dimanfaatkan oleh oknum aparat desa.
Salah satunya yang menjadi korban dari ulah oknum desa adalah warga desa Oelolot Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang diketahui bernama Daud Sine.
Ia mengaku sebidang tanahnya sudah beralih nama dan diduga dijual oleh oknum Kepala Desa kepada salah seorang warga negara asing.
Padahal, kata Daud, tanah yang dimilikinya merupakan peningggalan dari orang tuanya. Hal itu berdasarkan surat-surat yang ia miliki dari sejarah waris tanah tersebut.
“Kami sempat kaget, kena itu tanah sudah berpindah tangan ke warga negara asing. Padahal saya tidak pernah menjualnya. Kami menduga ada oknum desa yang bersekongkol denga oknum pejabat BPN, sehingga dengan mudah memanipulasi surat,” ujar Daud kepada garudanews.id, Minggu (19/1/2020).
Terkait dengan persoalan tersebut, mantan Kepala Desa Oelolot Ardianus Nalle menjelaskan, pada tahun 2013 s/d 2017 itu dirinya mengetahui betul bahwa tanah yang saat ini dikabarkan dijual oleh oknum Kades itu adalah pemilk sahnya adalah Daud Sine.
Ardianus pun mengecam tindakan Kepala Desa Oelolot Estefanus Alnabe bersama Soleman Bella tak lain adalah kepala dusun yang diduga telah menjual tanah tersebut tanpa berkordinasi dengan pemilik tanah yakni Daud Sine. (Dance Hemukh)
Posting Komentar