LAMI: Penegak Hukum Harus Berani Ungkap Dugaan Penjualan Tanah ke WNA di Rote Ndao

Minggu, 02 Februari 20200 komentar







POSKO BERITA,
 ROTE NDAO – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak penegak hukum mengusut tuntas penjualan tanah milik Daud Sine, warga Desa Oelolot Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang diduga telah berpindah kepemilikannya kepada warga negara asing.
Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun mengungkapkan, berdasarkan prinsip nasionalitas dalam peraturan agraria di Indonesia, warga negara asing (WNA) tak diizinkan memiliki tanah di Indonesia.
Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjalankan perkawinan campuran dengan WNA mesti melepaskan tanah hak miliknya, sebab tanah ini sudah bercampur dan merupakan bagian dari harta bersama perkawinan.
Adanya Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 kian mempertegas solusi supaya WNI tidak kehilangan tanahnya saat melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA.
Untuk mempertahankan prinsip nasionalitas agraria, kata Jonly, Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Terkait dengan penjualan tanah kepada warga negara asing yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan meminjam nama orang lain, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau kasus ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi kedaulatan negara. Jangan sampai karena ulah oknum Kepala Desa negara yang dikorbankan. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa nama yang dipinjam dalam jual beli tanah tersebut mengakui bahwa dirinya tidak memiliki tanah itu,” jelas Jonly, Senin (27/1/2020).
Bahkan, berdasarkan pengakuan Jermias Sine, ia hanya dipinjam namanya saja. “Nah, dengan keterangan dari orang tersebut, polisi bisa mendapatkan bukti permulaan bahwa adanya dugaan kong-kalingkong antara oknum aparat desa dengan si pembeli. Ini harus diusut,” tegas Jonly.
Oleh karena itu, LAMI segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pihak Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengungkap kasus dugaan  penjualan tanah kepada warga negara asing di Rote Ndao. (***)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger