LAMI Dorong KPK Segera Sidangkan Kasus RJ Lino
JAKARTA (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan barang Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010 lalu.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengingatkan KPK agar tidak menggantung kasus tersebut. Pasalnya, kasus pengadaan barang Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010, yang melibatkan mantan direktur utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino itu seolah jalan di tempat dan kembali luput dari pemberitaan.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar lembaga anti rasuah itu segera menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut segara dibawa ke meja hijau.
“Oleh karenanya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi sebagai bentuk dukungan kepada KPK, agar berkas perkara penetapan tersangka RJ Lino dilanjutkan ke meja hijau,” kata Jonly kepada wartawan, saat ditemui di Nusadua, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).
Dikatakan Jonly, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015, namun hingga saat ini kasusnya belum juga diumumkan ke publik untuk di sidangkan.
Ditambahkan Jonly, kinerja KPK saat ini masih tetap dipercaya oleh masyarakat, dalam pencegahan maupun penindakan hukum. Khususnya korupsi di Indonesia, yang telah berhasil menyeret beberapa pejabat negara, maupun kepala daerah ke meja hijau yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK luntur lantaran kasus yang menjerat RJ Lino belum juga disidangkan. Kami masih meyakini KPK komit dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Perlu diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC itu.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Edr/Red)
Posting Komentar