LAMI Desak Kejari Medan Tahan Tersangka Kasus Videotron Disperindag

Selasa, 17 Desember 20190 komentar


JAKARTA (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera menahan tersangka Direktur CV Peutra Mega Mas sebagai penyedia barang dan jasa kasus dugaan korupsi sarana informasi massal (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan.
“Dugaan korupsi tersebut senilai Rp3,1 miliar tahun anggaran 2015,” ungkap Ketua DPP LAMI, Jonly Nahampun kepada garudanews.id, Jumat (7/4).
Ia menegaskan, LAMI meminta jangan ada tebang pilih dalam kasus tersebut, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Jika tersangka tidak ditahan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti dan mempersulit pemeriksaan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Medan telah resmi menetapkan tiga trsngka, yakni Dahliana Hanum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elius sebagai Direktur CV Tanjung Asli, dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas.
Untuk diketahui, kasus ini naik menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016. Proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan, menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.
Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Diantaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah dan Pasar Simpang Limun.
Pemko Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan, proyek videotron itu disebut sebagai proyek gagal. (Hap)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger