POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), meminta penegak hukum agar melakukan pemantauan pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Alokasi Desa (DAD) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Koordinator LAMI, Rahmat Efendi, menduga pelaksanaan ADD maupun DAD di Kabupaten Bekasi kurang mendapat kontrol dari instansi terkait.
“Masih banyak desa yang tidak mempublikasikan kegiatan penyerapan anggaran tersebut, dan terkesan menutup-nutupi,” tegasnya kepada Poskoberita.com, Selasa, (21/11).
Seharusnya mulai dari perencanaan, lanjut dia, sudah dirapatkan dengan stakeholder sampai pelaksanaan. Dan hasil dari pelaksanaan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kami dari LAMI dalam waktu dekat akan memberikan informasi kepada penegak hukum, terkait dugaan penyalahgunaan ADD maupun DAD yang dilakukan oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Rahmat juga menegaskan, sesuai aturan yang ada, para camat ikut bertanggungjawab mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pencairan anggaran Dana Desa (DD)
Hal itu sesuai sejumlah regulasi yang ada, seperti di dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kemudian Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Bab III Bagian Kedua Paragraf I Pasal 6 ayat 2.
“Didalam aturan tersebut disebutkan bahwa Rancangan Perdes yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan,” jelasnya.
Kemudian di dalam ayat 4, lanjut dia, disebutkan bahwa masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan pemerintah desa untuk ditindaklanjuti proses penyusunan rancangan Perdes.
“Artinya camat harus ikut bertanggungjawab mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan serta penandatanganan pencairan keuangan,” tandasnya. (red)
Posting Komentar