Ketua DPP LAMI, Jonly Nahampun |
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, KPK harus
menelusuri atau menyelidiki tentang proses pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Daerah Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Kami dari LAMI meminta KPK agar menelusuri atau
menyelidiki tentang proses pelaksanaan Perda RDTR,” ujar dia saat dihubungi
wartawan.
Ditambahkan Jonly, KPK pun harus mendalami kinerja oknum
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang melakukan studi banding ke Thailand dan
China, untuk melakukan studi banding yang dilakukan Pansus RDTR.
“Kami juga minta agar mendalami studi banding pansus RDTR
ke luar negeri. Ada dua negara, yang diduga mengikutsertakan anggota keluarga
Dewan,” kata Pria yang sering dijuluki Raja Demo ini.
Pria yang pernah menjebloskan Mantan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi ke Hotel Prodeo ini, juga meminta KPK atau penegak
hukum agar menyelidiki seluruh proses anggaran yang untuk memuluskan Perda RDTR
tersebut.
“Kita tunggu saja besok (Selasa, 11 Desember 2018, red)
perkembangannya bagaimana. Karena besok Pimpinan DPRD dipanggil KPK,” bebernya.
Perlu diketahui, informasi yang didapat wartawan, KPK
memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Wakil Ketua DPRD Mustakim,
Daris dan sebelumnya Jejen Sayuti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang berlokasi di Jakarta Selatan. (era/ane)
Sumber: POSKOBERITA.COM
Posting Komentar