JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa, (20/7/2010), Tahan Bupati Talaud, Elly Lasut, terkait dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.
Kejati Sulawesi Utara Tahan Bupati Talaud, Elly Lasut
Sabtu, 17 September 20160 komentar
JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa, (20/7/2010), Tahan Bupati Talaud, Elly Lasut, terkait dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.
Posting Komentar