Kejati Maluku kembali didemo puluhan mahasiswa, Rabu
(12/12). Mereka mendesak segera memeriksa mantan Bupati Maluku Tengah (Malteng),
Abdullah Tuasikal terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kota Terpadu
Mandiri (KTM).
Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Muda Maluku Bersatu
(BMMB) dan LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku ini
menuding Abdullah Tuasikal adalah otak dibalik amburadulnya proyek KTM.
Aksi demo yang dilakukan sekitar pukul 14.35 Wit di depan
pagar Kantor Kejati Maluku itu, dikoordinir oleh Sekjen BMMB Sadam Bugis dan
Ketua LAMI Kota Ambon, Jalil Rumkot.
“Kami minta kasus KTM segera dituntaskan sudah jelas-jelas
mantan Bupati Ir. Abdullah Tuasikal harus dijerat. Kejati jangan masuk angin,
Kejati Maluku harus segera tuntaskan, karena kami tahu siapa itu Abdullah
Tuasikal. Dia itu eksekutor nomor wahid di Maluku,” tandas pendemo.
Mereka juga meminta Kejati Maluku memiliki moral dan
integritas yang tinggi dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini
terhenti karena disuap.
Setelah 15 menit berorasi, para pendemo kemudian menobrak
pagar Kejati Maluku, lantaran kesal tak ada pimpinan korp adhyaksa ini yang
menemui mereka.
Beberapa saat kemudian, Kasi Sospol Devi Muskitta menemui
pendemo, dan selang beberapa menit disusul Asisten Intelijen (Asintel) Abdul
Azis.
Dihadapan Asintel, pendemo mengutarakan pernyataan sikap
mereka, yang mana menuntut agar Kejati Maluku untuk serius menangani kasus KTM.
Mereka juga meminta kejati transparan dalam menangani proyek
milyaran rupiah ini.
Kejati juga didesak segera menetapkan Abdullah Tuasikal dan
kroni-kroninya sebagai tersangka.
Menanggapi pernyataan tersebut, Asintel menjamin kasus KTM
ini akan dituntaskan dan tidak akan dipetieskan.
“Saya selaku ketua tim tidak mungkin dipetieskan. Cuma kita
melanjutkan secara profesional dan harus ada bukti awal cukup bahwa ada
perbuatan tindak pidana korupsi, setelah itu baru dipaparkan dihadapan pimpinan
kalau disetuju baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Asintel.
Asintel mengatakan, kasus KTM masih dalam tahap
penyelidikan, sehingga hasilnya belum dapat dibuka kepada publik.
“Percayalah kasus ini sesegera mungkin diselesaikan, karena
tidak mudah mencari alat bukti, agar kita bisa naikan ke tahap berikutnya dan
di tahap pidsus sudah jelas,” ujar Asintel.
Usai mendengar penjelasan Asintel, para pendemo membubarkan
diri.
Sebelumnya, desakan untuk memeriksa mantan Bupati Malteng,
Abdullah Tuasikal disampaikan puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam
LSM Sekoci Indoratu Malteng, saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati
Maluku, Kamis (6/12).
Dalam aksi itu, mereka mendesak Kejati Maluku segera
menuntaskan kasus korupsi dalam proyek KTM, khususnya dugaan mark up pengadaan
lahan senilai Rp 1,7 milyar.
Dalam aksi yang dipimpin Ketua LSM Sekoci Indoratu Malteng,
Syaril Silawane itu, mereka menuding keterlibatan Abdullah Tuasikal dalam mega
proyek tersebut, saat menjabat Bupati Malteng. Karena itu, mereka mendesak Kejati
segera memeriksa Tuasikal.
Silawane mencontohkan, korupsi proyek KTM di Malteng adalah
skandal terbesar di Maluku. Banyak bukti sudah dikantongi oleh jaksa, namun
belum juga dituntaskan.
Salah satu item dalam proyek KTM yang sudah jelas-jelas
terjadi korupsi adalah pengadaan lahan senilai Rp 1,7 milyar. Korupsi ini
melibatkan oknum-oknum di DPRD, Pemerintah Kabupaten Malteng dan juga
kontraktor.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan Wakajati,
mereka meminta agar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan KTM senilai Rp 1,7
milyar yang melibatkan oknum-oknum anggota DPRD Malteng, dan mantan Bupati
Abdullah Tuasikal segera dituntaskan.
Kejati juga didesak segera mengagendakan pemeriksaan
terhadap 35 anggota DPRD Malteng.
Selain itu, pengerjaan proyek KTM di Kecamatan Seram Utara
Kobi yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(DPPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 36,6 milyar yang melibatkan Abdullah
Tuasikal beserta kroni-kroninya harus segera dituntaskan.
Periksa Saksi Ahli
Kejati Maluku, Senin (10/11) melakukan pemeriksaan terhadap
saksi ahli, Julius Seba, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT).
Julius diperiksa oleh jaksa Devi Muskita. Pemeriksaan
dilakukan dari pagi hingga siang hari.
Sebelumnya, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah pejabat di
Malteng diantaranya Asisten II Sekda Kabupaten Malteng, Roy Hallatu; Kepala
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Malteng; Lutfi Rumbia,
Direktur PT.Kobi Indah, Hainudin alias Ode Rambu Putih; Kepala BPN Masohi A
Pattinama.
Selain itu, jaksa juga sudah memeriksa Kadis Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Maluku, J Uweubun; Kadis Nakertrans Kabupaten Malteng, Usman
Rahawarin; mantan Sekda Kabupaten Malteng, Abdul Rahman Sukur; Ketua DPRD
Kabupaten Malteng, Azis Mahulette; dan mantan Ketua Komisi C DPRD Malteng,
Wahid Laitupa.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan DPRD Malteng dalam mark
up pengadaan lahan KTM ini sangat besar.
Sebab, DPRD mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembayaran
lahan KTM tahap pertama senilai Rp 1 milyar.
Direktur PT Kobi Indah, Hainudin alias Ode rambu Putih
membeli lahan sekitar 140 hektar hanya dengan harga 175 juta, namun oleh Pemkab
Malteng lahan tersebut dibeli dengan harga 10 kali lipat, dan DPRD berani
menyetujui pembayaran tahap pertama senilai Rp 1 milyar rupiah itu.
Kemudian anggaran pengadaan lahan pembangunan KTM tahap
kedua sebesar Rp 750 juta dibayarkan Pemkab Malteng kepada PT Kobi Indah
sebesar Rp 650 juta.
Anggaran Rp 750 juta itu masuk dalam APBD Malteng Tahun
2012, tanpa melalui pembahasan DPRD. (S-27):
Sumber : http://www.siwalimanews.com/post/lagi_kejati_didesak_periksa_tuasikal
Posting Komentar