Dugaan pungutan liar (pungli) kepada peserta didik untuk
pemeliharaan Air Conditioner (AC) yang dilakukan Sekolah Menengah
Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat protes keras
dari M. Luthfi Mundji, Direktur Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI).
Luthfi menilai pungutan itu hanyalah untuk kepentingan
komersil semata. Karena berdasarkan aturan, Permendikbud Nomor 60 tahun 2011
tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Dalam pasal 5 itu, lanjut Luthfi, dinyatakan sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh
memungut biaya operasi.
“Pungutan diperbolehkan jika memperoleh persetujuan tertulis
dari komite sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai
kewenangan masing-masing,” katanya kepada tironews.com, Sabtu (27/9).
Ia juga mengatakan, jika tidak ada syarat-syarat tersebut,
pihak sekolah yang terlibat termasuk Kepala SMPN 4 Kota Tangsel bisa terkena
sanksi pidana.
Haris, Humas SMPN 4, membantah bila dana yang dipungut
tersebut bukan pungli, melainkan sumbangan sukarela, karena sebelumnya sudah
dirapatkan bersama Komite Sekolah.
“Kami tidak mematok besaran sumbangan, tergantung dari
kemampuan masing-masing orangtua siswa saja. Karena ini demi kenyamanan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kalau AC rusak kan kasihan nanti para siswa
tidak konsen belajar, apalagi siswa kelas IX yang harus fokus belajarnya,”
ucapnya.
Ia juga menegaskan, pungutan tersebut terpaksa dilakukan
lantaran lambatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di
Kota Tangsel.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Matodah, menegaskan alasan
pihak sekolah memungut uang untuk service AC karena terlambatnya pencairan dana
BOSDA, terlalu didramatisir.
“Yang belum cair itu dana BOSDA yang mana, untuk Tangsel
sudah dicairkan dan alasan meminta sumbangan karena pencairan BOSDA terlambat
itu terlalu mengada-ngada,” ketus Matodah kepada tironews.com, saat
dihubungi melalui telepon selularnya, beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, lanjut Matodah, pihak SMPN 4 Tangsel harus
mengembalikan uang yang telah dipungut dari para siswa atau dimasukan ke
tabungan masing-masing siswa. (Holis)
Sumber: http://tironews.com/direktur-lami-kepala-smpn-4-tangsel-bisa-dipenjarakan/
Posting Komentar