Direktur LAMI: Kepala SMPN 4 Tangsel Bisa Dipenjarakan

Sabtu, 27 Agustus 20160 komentar


Dugaan pungutan liar (pungli) kepada peserta didik untuk pemeliharaan Air Conditioner (AC) yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat protes keras dari M. Luthfi Mundji, Direktur Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI).

Luthfi menilai pungutan itu hanyalah untuk kepentingan komersil semata. Karena berdasarkan aturan, Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam pasal 5 itu, lanjut Luthfi, dinyatakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.

“Pungutan diperbolehkan jika memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing,” katanya kepada tironews.com, Sabtu (27/9).

Ia juga mengatakan, jika tidak ada syarat-syarat tersebut, pihak sekolah yang terlibat termasuk Kepala SMPN 4 Kota Tangsel bisa terkena sanksi pidana.

Haris, Humas SMPN 4, membantah bila dana yang dipungut tersebut bukan pungli, melainkan sumbangan sukarela, karena sebelumnya sudah dirapatkan bersama Komite Sekolah.

“Kami tidak mematok besaran sumbangan, tergantung dari kemampuan masing-masing orangtua siswa saja. Karena ini demi kenyamanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kalau AC rusak kan kasihan nanti para siswa tidak konsen belajar, apalagi siswa kelas IX yang harus fokus belajarnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pungutan tersebut terpaksa dilakukan lantaran lambatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Kota Tangsel.

Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Matodah, menegaskan alasan pihak sekolah memungut uang untuk service AC karena terlambatnya pencairan dana BOSDA, terlalu didramatisir.

“Yang belum cair itu dana BOSDA yang mana, untuk Tangsel sudah dicairkan dan alasan meminta sumbangan karena pencairan BOSDA terlambat itu terlalu mengada-ngada,” ketus Matodah kepada tironews.com, saat dihubungi melalui telepon selularnya, beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, lanjut Matodah, pihak SMPN 4 Tangsel harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para siswa atau dimasukan ke tabungan masing-masing siswa. (Holis)

Sumber: http://tironews.com/direktur-lami-kepala-smpn-4-tangsel-bisa-dipenjarakan/
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger