Oknum Pejabat Bina Marga Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Gratifikasi dan Penipuan Proyek, Advokat Imam Prayogo: Pecat Oknum ASN

Sabtu, 26 November 20220 komentar


BUPATEN BEKASI – ELITTVSATU.COM - Dugaan gratifikasi dan penipuan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mulai terkuak, menyusul adanya korban penipuan mengadukan masalah ini ke lembaga peradilan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cikarang, Advokat Imam Prayogo ketika dihubungi elittvsatu.com dikantornya, Sabtu (26/11/2022).

Imam Prayogo yang menjadi pengacara korban dugaan gratifikasi dan penipuan proyek berinisial MG menjelaskan, awalnya korban dijanjikan oleh PT VSTI – pekerjaan proyek pengerasan badan jalan – dengan anggaran yang berasal dari APBD 2021 pagu sebesar Rp750 juta.

Lokasi proyek terletak di Jalan Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan estimasi pelaksanaan akhir Oktober 2021 dan waktu pekerjaan selama 60 hari hingga berlanjut dikeluarkan SPK No. 003/SPK/DIR-VSTI/2021, tertanggal 30 September 2021 kepada korban.

“Patut diduga PT VSTI dikendalikan oleh Kasi Jembatan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi. Sebab untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp49 juta dengan bukti kwitansi tertanggal 30 September 2021,” kata dia.

Uang sebesar itu, lanjut Imam Prayogo, ditransfer melalui ATM kepada Kasi Jembatan Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi beserta kroni-kroninya. “Kita sudah kantongi semua bukti-bukti, di antaranya SPK, kwitansi, dan transfer ATM setelah kita cek ulang bukti-bukti tersebut sah dan valid. Artinya, bukan palsu atau editan,” ungkapnya.

lebih lanjut Imam berujar jelas-jelas korban mengalami kerugian moril dan materil sejak Oktober 2021 hingga sekarang hampir 1 tahun lebih proyek yang dijanjikan oknum pejabat Bina Marga Kabupaten Bekasi tak kunjung datang.

“Karena ini adalah tindakan oknum pejabat dalam hubungannya dengan pekerjaan, jadi saudara Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Bina Marga juga harus bertanggungjawab secara institusi, apalagi ini menyangkut bawahannya,” katanya.

Imam Prayogo menegaskan, bukan hanya ingin dikembalikan uangnya, melainkan tetap akan menuntut realisasi proyek yang telah dijanjikan, sekaligus akan menuntut ganti rugi.

"Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Kami minta untuk ditindak tegas oknum pejabat tersebut, apalagi ini sudah pelanggaran berat,” tandasnya.

Imam Prayogo menjelaskan, kasus ini sudah memenuhi syarat formil dilakukan pemecatan, bukan sekedar sanksi demosi atau mutasi demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Untuk sanksi penegakan disiplin ASN, itu adalah tugas bupati sebagai kepala daerah. Sedangkan persoalan hukum pidana dan perdatanya itu tanggungjawab saya,” kata dia.

Ketika ditanya langkah hukum apa yang akan diambil dalam kaitannya dengan kasus ini, Imam Prayogo mengungkapkan, langkah pertama upaya personal mediasi agar Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi memenuhi janjinya untuk memberikan proyek tersebut kepada korban andaikata tidak dipenuhi.

“Kami akan ajukan gugatan perdata berkaitan dengan tindakan wanprestasi vide Pasal 1238 KUH Perdata agar Dinas Bina Marga memenuhi prestasinya terhadap korban dimana selaku tergugat Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi (Bupati),” paparnya.

Dia juga akan laporkan dugaan tindak pidananya berkaitan dengan penipuan vide Pasal 378 KUHP dan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung RI karena gratifikasi, uang pelicin, uang suap yang terkait dengan jabatan ASN, termasuk dalam ruang lingkup Tipikor.

Imam Prayogo menjelaskan, Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000. 

“Sementara gratifikasi memiliki hukuman lebih berat. Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Imam Prayogo.

(DUDUN)

Dilansir dari

https://www.elittvsatu.com/2022/11/oknum-pejabat-bina-marga-kabupaten.html


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger