Pasalnya kegiatan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, kemudian dikerjakan oleh Cv. BIntang Muda Utara, dengan nilai Rp. 197.499.816,00 dari hasil pantauan awak media pemasangan pondasi bawah leningan tidak di gali terlebih dahulu, hanya menancapkan batu di genangan air.
Bukan hanya itu, terlihat pada kegiatan leningan tersebut air yang masih banyak tanpa adanya pengeringan terlebih dahulu dari pihak yang mengerjakan, sehingga meragukan kualitas pada pembangunan leningan itu sendiri.
Hal itu di komentari oleh Erlangga selku Wakil Ketua II Gabungan Inisiatip Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) wilayah Kecamatan Pebayuran, “terlihat
Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diduga adanya pembiaraan dari pihak pengawas serta konsultan.Karena pekerjaan proyek yang berjudul leningan saluran air Kampung Pengasinan sudah berjalan beberapa hari ini tetap berjalan seperti itu.katanya Rabu (27/10/2022).
Mirisnya lagi, proyek tersebut sebetulnya berdekatan dengan rumah pribadi Kepala Desa Karangpatri, setidaknya Kepala Desa bisa memerintahkan pegawai Desa atau meninjau langsung pembangunan leningan tersebut, karena proyek leningan itu terealisasi dengan adanya usulan dari masyarakat yang di lanjutkan oleh pemerintah Desa Karangpatri, sehingga bisa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat juga”, Ujarnya
Masih Kata Erlangga, Jika tetap adanya pembiaraan dan maka dugaan KKN demi keuntungan pribadi terlihat jelas, maka dari itu diharapkan peran ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menghindari kerugian uang negara.
Sampai saat berita ini diterbitkan, belum ada pihak pengawas maupun konsultan yang dapat dihubungi.(Tim)
Dilansir dari
https://kupastuntasindo.id/diduga-kegiatan-leningan-saluran-air-kampung-pengasinan-rt-0206-asal-jadi/
Posting Komentar