Pelantikan Wabup Bekasi Molor, LAMI Menilai Tuti Yasin Tengah Dipermalukan

Selasa, 18 Agustus 20200 komentar

 

        Ketua Umum LAMI: Jonly Nahampun

BERITA BEKASI – Proses pengisian bangku Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 semakin lama semakin berlarut-larut. Berlarutnya proses tersebut, berawal dari Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi, menyusul ada dua nama yaitu, Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Bekasi.

Kepada Beritaekspres.com, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, telah menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Gedung Dewan Cikarang Pusat pada, Rabu 18 Maret 2019 tahun lalu.

Dalam gelaran pemilihan itu, H. Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sementara, saingannya, Tuti Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir.

“Semua memilih H. Akhmad Marjuki dalam pemungutan suara sisa masa jabatan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022. Dari total 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang diantaranya memilih absen. Mereka diantaranya, Fraksi Partai Golkar sebanyak 7 orang, lalu Warja (Partai NasDem), Budiyanto (PKS) dan Iin Farihin (PBB). Tuti Nurcholifah Yasin, telah dipermalukan,” ungkapnya.

Akhirnya, sambung Jonly, imbas dari pemilihan tersebut, menuai gugatan perdata yang dilayangkan, Tuti Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara:69/G/2020/PTUN.BDG.

Selain perdata, laporan dugaan pidana juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Panlih Wakil Bupati Kabupaten Bekasi atas dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat sebagaimana unsur-unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang telah dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa Masa Jabatan 2017-2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1980/III//YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ, tanggal, 24 Maret 2020 di Polda Merto Jaya.

“Dari fakta itu, kita sangat menyayangkan hal itu terjadi. Seharusnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat memahami psikologis Tuti Nurcholifah Yasin yang notabene sebagai aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” jelas Jonly.

“Dan dimana peran Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, dalam memperjuangkan Kadernya,” tambah Jonly bertanya.

Masih kata Jonly, terkait laporan pidana tetap berjalan, dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk merelease Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan layanan Kepolisian dalam memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani pihak Kepolisian.

“Dengan dibukanya perkembangan perkara yang ditanganin pihak Kepolisian, masyarakat bisa mengetahui, jika terbukti ada indikasi pemalsuannya, LAMI mendesak pihak Kepolisian agar segera menetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Mul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger