MUTIARAIndoTV ( Bekasi )-Proses pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang belum menemui titik terang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Disebut sebut, berlarut-larutnya pengisian jabatan wakil bupati dikarenakan tarik menarik kepentingan.
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI), Jonly Nahampun, mengatakan, imbas dari pemilihan wakil bupati tersebut menuai gugatan perdata.
” Gugatan yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG, bahkan ditolak,” terang Jonly.
Selain itu, lanjut Jonly, ada juga laporan dugaan pidana Ke Polda Metro Jaya, dimana Tuti Nurcholifah Yasin melaporkan Panlih Wakil Bupati Kabupaten Bekasi atas dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat sebagaimana unsur-unsur daripada pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang telah dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1980/III//YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ, tanggal, 24 Maret 2020 di Polda Merto Jaya.
” Hal ini sangat disayangkan, seharusnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat memahami psikologis Tuti Nurcholifah Yasin yang notabene sebagai aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Dimana peran Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dalam memperjuangkan kadernya,” tanya Jonly.
LAMI meminta Bupati Bekasi bertanggungjawab terkait situasi politik di kabupaten Bekasi. Jangan sampai masyarakat menjadi pro dan kontra terkait dukung mendukung yang dapat menimbulkan situasi kegaduhan.
LAMI juga berharap situasi politik segera berlalu agar pembangunan berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
” Salah satu contohnya hingga saat ini masih ada kekosongan jabatan eselon II,III dan IV, bagaimana program pembangunan bisa berjalan,” tegas Jonly
Namun demikian, sambung Jonly, LAMI tetap mendukung kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
” Tapi LAMI tetap kritis dan silahkan menjalankan roda pemerintahan dengan single fighter, kami dukung,” terang Jonly.
Berlarutnya proses pengisian kekokosangan jabatan Wakil Bupati tersebut berawal dari paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi ada 2 (dua) nama yaitu Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki.
Keduanya ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Bekasi dan kemudian DPRD Kabupaten Bekasi tlmenggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Cikarang Pusat, pada Rabu 18 Maret 2020, dimana Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dr Tuti Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.
Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang di antaranya memilih absen. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar sebanyak 7 orang, lalu Warja (Partai NasDem), Budiyanto (PKS), dan Iin Farihin (PBB). (Dwi)
Posting Komentar