Diduga Terlibat Suap Kementerian PUPR, KPK Diminta Dalami Keterlibatan Ober Gultom

Selasa, 18 Agustus 20200 komentar


mimbarumum.co.id – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta KPK mendalami kasus suap di Kementerian PUPR, yang telah menyeret anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Mustary.

“Kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan suap, dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan terpidana dalam persoalan itu,” sebut Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (11/8/2020) melalui sambungan seluler dari Jakarta. 

Ia menjelaskan, Amran Mustary ketika itu menjabat Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX dan Ober Gultom sebagai Sekretaris Dirjen Bina Marga.

“Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menduga, Ober Gultom menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah,” sebut Jonly.

Bahkan menurutnya, seorang terpidana dalam kasus suap itu, yakni Amran Mustary mendapatkan tekanan dari Ober Gultom dan pejabat Dirjen Bina Marga saat, Hediyanto.

“Kedua pejabat teras di Kementerian PUPR kala itu, meminta terpidana untuk tidak melibatkan nama mereka dalam kasus tersebut,” imbuh dia lagi.

Informasi dihimpun LAMI, sebut Jonly, Ober Gultom berjanji akan menanggung biaya terpidana selama menjalani masa hukuman. “Namun terpidana kasus suap dimaksudtersebut, mengaku telah menyesal karena tidak menepati janjinya,” tegasnya serius.

Ditambahkannya, sebelum terpidana masuk Lembaga Pemasyarakatan Ober Gultom dan Hediyanto juga pernah mendatangi rumah terdakwa. “Mereka memohon agar tidak menyeret-nyeret namanya,” beber Jonly.

Maka menurutnya, informasi ini harus menjadi bukti baru (novum: red) bagi KPK, untuk menyeret Ober Gultom dan sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian PUPR.

“Dalam waktu dekat LAMI akan memberikan informasi maupun bukti permulaan ini kepada KPK,” kata Jonly.

Untuk diketahui, Jonly yang mengikuti kasus besar ini menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, kemarin (Senin, 11/8/2020).

Bersama Damayanti, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga yang juga rekan dari Damayanti, dan karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.

Terkait kasus ini, Damayanti, Abdul Khoir, dan Dessy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger