PEKANBARU (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta.
“Kami meminta siapapun yang terlibat diseret ke meja hijau (pengadilan). LAMI akan terus mengawal kasus tersebut,” ujar Koordinator DPP LAMI, Suganda kepada wartawan.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan pada tersangka SRT (Suheri Terta) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikutip dari Detik.com.
Ali menyebut Suheri juga pernah menjabat Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014. Suheri ditahan di Rutan KPK kavling C1.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujarnya.
Ali menyebut Suheri Tirta baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru, Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. (red)
Posting Komentar