PADANG (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang.
Penyidik Polresta Padang sendiri telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Para tersangka yang dibawa oleh penyidik Polresta Padang yakni mantan Dirut RSUD, dr. Artati Suryani, mantan Direktur PT Syifa Medical Prima, Ferry Oktaviano, pihak dari CV Valea Perkasa, Saiful Palantjui dan mantan Direktur PT Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah.
“Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padang,” tegas Ketua DPC LAMI Kota Padang, Ira Irawati kepada media.
Untuk diketahui, pada tahun 2013 RSUD. dr. Rasidin Kota Padang, mendapat dana dari APBN, berupa dana tugas pembantuan Ditjen Bina Kesehatan tahun anggaran 2013, sebesar Rp10 miliar.
RSUD dr. Rasidin di Kota Padang melakukan kontrak kerja dengan PT Syifa Medical Prima, yang terdakwanya Ferry Oktaviano, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013, tanggal 01 Juli 2013.
Dalam pelaksanaan SPK, terdapat penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pengadaan pemilihan penyedia dan pelaksana kontrak, serta pembayaran hasil pekerjaan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dalam perkara ini, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.079.988.312. Hal ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi, dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana pada RSUD Rasidin Kota Padang tahun 2013. (red)
Posting Komentar