Wahyu Ternyata Pengusul Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, LAMI: Mulutmu, Harimaumu

Jumat, 10 Januari 20200 komentar


JAKARTA (Garudanews.id) –  Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Stiawan pada Kamis (9/1/2020).
Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan bisa mengungkap pelaku utama dibalik kasus suap tersebut.
Karena berdasarkan informasi yang berkembang ada petinggi parpol tertentu yang namanya ikut terseret dalam kasus suap untuk meloloskan salah satu caleg sebagai pengganti antar waktu (PAW).
“Nah, jangan sampai publik lagi-lagi dipertontonkan dengan permainan elit yang hanya mengorbankan anggotanya di level bawah. Sementara elit menyembunyikan aktor utama dibalik suap itu,” ujar Jonly dalam keterangannya kepada garudanews.id, Jumat (10/1/2020).
Jonly juga mendesak KPK untuuk mengusut komisioner KPU yang lain. Apakah peran Wahyu Setiawan hanya personal.
“Padahal, diketahui dalam keputusan KPU itu koletif kolegial. Untuk itu KPK harus memeriksa komisioner KPU yang lain, apakah ikut telibat dala suap tersebut,” tegas Jonly.
Menurut Jonly, penetapan tersangka kepada Wahyu Setiawan seolah mengingatkan pada kasus korupsi pada era komisioner KPU sebelumnya.
“Bagaimana publik mau percaya terhadap pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi. Sementara penyelenggara pemilunya sendiri bermental korup,” ucap Jonly.
Kasus OTT terhadap komisioner KPU, kata Jonly, tentunya sangat mencoreng lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Apalagi, kata Jonly, sebelumnya Wahyu pernah mengusulkan kepada KPK tentang pelarangan kepala daerah eks koruptor untuk maju mencalonkan kembali.
“Ini sangat ironis, kata pepatah ‘mulutmu harimaumu’. Itulah yang dilakukan oleh Wahyu. Pernah mengusulkan larangan terhadap kepala daerah yang korupsi untuk mencalonkan lagi pada saat rapat bersama KPK. Tapi dia sendiri terjerat oleh KPK,” tandas Jonly.  (Red)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger