Suara Birokrasi-Kepulauan Riau,- Pelaksanaan kegiatan sertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2019 dipertanyakan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungpinang melalui suratnya kepada Kepala Disnakertrans Kepri.
Beberapa dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan sertifikasi berawal dilaksanakannya kegiatan tanpa tender, melainkan dipecah menjadi 19 paket kegiatan sertifikasi dilaksanakan melalui proses non tender . Alhasil, enam perusahaan yang tidak terdaftar sebagai Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) terpilih sebagai pelaksana sertifikasi yang berlokasi di Bintan sebanyak 1 paket dan Batam sebanyak 18 paket. .
Adapun, data perusahaan pelaksana dan jumlah perolehan paket yang dilaksanakan keenam perusahaan, yaitu LPK English Clinic melaksanakan satu paket kegiatan sertifikasi di batam, nilai kontrak Rp.192.600.000 tanggal 25 April 2019 dan LPK Equalita Learning Centre juga melaksanakan satu paket sertifikasi di Batam dengan nilai kontrak Rp.192.400.000 tanggal 19 februari 2019.
Pelaksana lainnya, PT Geweld, melaksanakan paket sertifikasi sebanyak enam paket dengan total nilai Rp.1,15 miliar, Global Skills Institute dan PT Sitoho Duta Karya masing – masing mendapat empat paket total nilai Rp.736 jutaan untuk pelaksanaan sertifikasi di Batam. Selanjutnya PT Batam Talenta Bersama mendapatkan tiga paket untuk kegiatan sertifikasi di Batam dengan total nilai Rp.570 jutaan.
Ridwan effendi menilai kegiatan ini tak ubahnya program menciptakan “Pengangguran Bersertifikasi” di Kepulauan Riau. Oleh itu, dirinya mempertanyakan bidang sertifikasi dan jumlah peserta setiap bidang sertifikasi serta tujuan pelaksanaan kegiatan dan sistem perekrutan calon peserta.
Menanggapi surat resmi Ketua LAMI Kota Tanjungpinang Ridwan effendipada tanggal 30 Desember 2019. Kasubag Tata Usaha Balai Latihan Kerja (BLK) Kepri, Syuzarlis mewakili Kepala Disnakertrans Kepri menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi tersebut bukan untuk calon tenaga kerja yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Provinsi pada tahun sebelumnya ataupun disebabkan adanya lowongan pekerjaan.
Menurut Syuzarlis, pelatihan dilaksanakan kepada setiap orang yang berminat dan mendaftarkan diri ke BLK Kepri. Perekrutan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang dan Kelurahan pada tahun 2019. Pada kesempatan itu, Syuzarlis menunjukkan selebaran salah satu kelurahan kepada setiap RW yang isinya mengenai rencana didakannya tujuh bdang pelatihan di Balai Latihan Kerja Provinsi Kepulauan Riau.
“Ada yang kita laksanakan di BLK dan ada yang diluar karena belum memiliki fasilitas dibidang pelatihan tersebut, setiap bidang pesertanya relatif, namun rata-rata 15 peserta per bidang”jelas Syuzarlis pada awal tahun 2020 di salah satu kedai kopi wilayah KM.5.
Syuzarlis juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak perlu dilelangkan dan tidak perlu menggunakan perusahaan yang terdaftar sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Secara terpisah, dari data tambahan terkait penyimpangan pelaksanaan kegiatan, dan perusahaan pelaksana yang tidak kompeten dibidang sertifikasi dan pemasarannya serta tidak tidak transparannya Disnaker Kepri. Ridwan menilai kegiatan ini perlu diperhatikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah kerugian negara.
“Kita akan lanjutkan agar kegiatan ini tidak menjadi bajakan bagi-bagi proyek dan keuangan daerah dikelola sesuai dengan aturannya Pak”tegas Ridwan kepada Suara Birokrasi.com
Penulis : Edy
Redaktur: Red
Foto : Istimewa
Redaktur: Red
Foto : Istimewa
Posting Komentar